INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan meingatkan seluruh kepala desa untuk mengelola dana desa sesuai dengan aturan dan petunjuk teknis (Juknis), pasalnya apabila dalam pengelolaannya tidak sesuai petunjuk teknis bisa memicu permasalahan hukum ke depannya.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Katingan Nanang Suriansyah, dia mengatakan Pemerintah pusat menganggarkan dana desa ke daerah itu berkeinginan memajukan pembangunan di tingkat desa. Bahkan, juga untuk menanggulangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa.
“Dari 154 desa di katingan dengan adanya anggaran ini akan berguna untuk kepentingan dalam meningkatkan memberdayakan masyarakat desa, dapat diketahui, dana desa ini wajib di kelola dengan baik untuk tujuan pembangunan desa,”ungkapnya. Rabu 21 Agustus 2024.
Politisi Golkar itu juga mendorong Dinas pemberdayaan masyarakat dan desa untuk mensosilisasikan pengelolaan dana desa yang sesuai dengan aturan. Apabila kurang memahami dalam aturan dan juknis terkait pengelolaan dana desa.
“Apabila kurang memahaminya dan berkonsultasi dengan yang lebih mengetahuinya atau bisa berkonsultasi langsung dengan pegawai Inspektorat Kabupaten Katingan, ”ucapnya.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Katingan menetapkan Kepala Desa (Kades) Sabaung, Kecamatan Marikit, Kabupaten Katingan, berinisial JAR sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran desa. Tersangka diduga menghabiskan anggaran desa yang nilainya hampir mencapai miliaran rupiah.
Sebelumnya, pada Juli 2023 lalu puluhan warga Desa Sabaung sempat melakukan demo di halaman kantor Kejaksaan Negeri Katingan.
Massa juga melaporkan kepala desa terkait tindak pidana korupsi (tipikor) anggaran dana desa.
JAR kini mendekam di balik jeruji besi. Usai penetapan status tersangka, dia dibawa ke RSUD Mas Amsyar Kasongan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum akhirnya ditahan di Rutan Palangka Raya.
Editor : Maulana