• HOME
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KOTAWARINGIN TIMUR
    • NUSANTARA
    • TNI
  • PARLEMEN
    • DPR-RI
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
  • OPINI
  • POLITIK
  • NUSANTARA
    • KALIMANTAN BARAT
    • Kalimantan Tengah
      • Kotawaringin Barat
      • Murung Raya
      • Sukamara
    • KOTAWARINGIN TIMUR
    • Sulawesi Selatan
Facebook Twitter Instagram YouTube WhatsApp
Rabu, Mei 18
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Facebook Twitter LinkedIn Instagram WhatsApp
Intim News
  • HOME
  • KALIMANTAN TENGAH

    Baju Bodo dan Songko Recca Warnai Festival Budaya Iseng Mulang, Yuk! Simak Sejarahnya

    Mei 18, 2022

    Meriahkan Pawai FBIM, Diskominfosantik Angkat Tema “Kalteng Merdeka Sinyal 2024”

    Mei 18, 2022

    Buka FBIM 2022, Gubernur Sugianto: Event untuk Menunjang Pengembangan Kebudayaan dan Pariwisata

    Mei 18, 2022

    Arus Balik Mudik Masyarakat ke Kalteng Alami Peningkatan

    Mei 9, 2022

    Pimpin Apel Besar, Wagub Edy Pratowo Harap ASN Tak Menambah Cuti

    Mei 9, 2022
  • KOTAWARINGIN TIMUR
    1. NUSANTARA
    2. TNI
    3. View All

    Dua Warga Lapas Sampit Dapat Remisi di Hari Raya Waisak

    Mei 18, 2022

    Sering Banjir, Ruang Radiologi dan OK RS Murjani akan Dipindahkan

    Mei 18, 2022

    Wabah PMK pada Sapi Meluas, Pemkab Kobar Bentuk Satgas

    Mei 18, 2022

    Ikuti Karnaval FBIM, ini Tema yang Digagas Kontingen Murung Raya

    Mei 17, 2022

    Anggota TNI AL dan Warga Berjibaku Padamkan Kebakaran Lahan di Sungai Seruyan

    April 25, 2022

    Danlanud Iskandar Pimpin Upacara Peringatan HUT Ke-76 TNI AU

    April 9, 2022

    Oknum TNI Angkatan 645 Kalbar Pukuli Warga Sipil, Ini Kronologinya

    April 9, 2022

    Jendral Andika Putuskan Keturunan PKI Boleh Mendaftar TNI

    April 1, 2022

    Dua Warga Lapas Sampit Dapat Remisi di Hari Raya Waisak

    Mei 18, 2022

    Sering Banjir, Ruang Radiologi dan OK RS Murjani akan Dipindahkan

    Mei 18, 2022

    Sebagian Tempat di RSUD dr Murjani Sampit Kembali Digenangi Banjir

    Mei 17, 2022

    Dugaan Penyerobotan Lahan Terjadi di Telawang, Warga Akui Sudah Lapor Namun Belum Ada Kejelasan

    Mei 15, 2022
  • PARLEMEN
    1. DPR-RI
    2. DPRD Katingan
    3. DPRD Kotim
    4. DPRD Murung Raya
    5. View All

    Mukhtarudin Dukung Menperin, Belanja Pemerintah dan BUMN Harus Optimalkan Produk Lokal

    Mei 14, 2022

    Melalui Aspirasi Mukhtarudin, Kementerian ESDM akan Salurkan Ratusan Pompa untuk Petani Kobar

    Mei 14, 2022

    Mukhtarudin: Kementerian ESDM akan Bagikan 500 Paket Perdana untuk Nelayan di Kobar

    Mei 12, 2022

    Ekonomi RI Tumbuh 5 Persen, Mukhtarudin: Ini Mengungguli AS dan China

    Mei 10, 2022

    Dewan Minta Pemprov Kalteng Bantu Buka Akses Darat Kereng Pakahi-Mendawai

    Maret 23, 2022

    DPRD Katingan Masih Berharap Bantuan Ternak untuk Warga

    Maret 22, 2022

    Tak Ingin Tersandung Hukum, Ini Penyebab Realisasi Pembangunan Fisik Lambat

    Maret 21, 2022

    Anggota DPRD Ini Soroti Rendahnya Realisasi Pekerjaan Fisik

    Maret 19, 2022

    Soal Minyak Goreng, Hairis Salamad: Ada Kemungkinan Ditimbun

    April 28, 2022

    Legislator Asal Dapil II Kotim Soroti Penerangan Jalan di Baamang yang Tidak Berfungsi

    April 25, 2022

    Legislator Ini Minta Pemda Mengawasi Perusahaan dalam Pembayaran THR

    April 25, 2022

    Ini Pesan Ketua DPRD Kotim bagi Para Pemudik

    April 25, 2022

    Legislator Mura Janji Kawal Pengembangan Olahraga

    April 7, 2022

    Usai Ikuti Bimtek, Gunawan Terus Representasikan Kemajuan Pembangunan di Murung Raya

    April 1, 2022

    Anggota DPRD Murung Raya: Dirgahayu Korem 102 Panju Panjung, Berkah di Hati Rakyat

    Maret 24, 2022

    Sinergi Bangun Makodim dan Mako Brimob di Mura Dipresiasi Ketua DPRD

    Februari 4, 2022

    Mukhtarudin Dukung Menperin, Belanja Pemerintah dan BUMN Harus Optimalkan Produk Lokal

    Mei 14, 2022

    Melalui Aspirasi Mukhtarudin, Kementerian ESDM akan Salurkan Ratusan Pompa untuk Petani Kobar

    Mei 14, 2022

    Mukhtarudin: Kementerian ESDM akan Bagikan 500 Paket Perdana untuk Nelayan di Kobar

    Mei 12, 2022

    Ekonomi RI Tumbuh 5 Persen, Mukhtarudin: Ini Mengungguli AS dan China

    Mei 10, 2022
  • OPINI
  • POLITIK
  • NUSANTARA
    • KALIMANTAN BARAT
    • Kalimantan Tengah
      • Kotawaringin Barat
      • Murung Raya
      • Sukamara
    • KOTAWARINGIN TIMUR
    • Sulawesi Selatan
Intim News
Beranda » Pedoman Media Siber

Pedoman Media Siber

Media Cyber

PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

  1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

  1. Verifikasi dan keberimbangan berita
    1. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
    2. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
    3. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
      1. Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
      2. Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
      3. Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
      4. Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
    4. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
  2. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
    1. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
    2. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
    3. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
      1. Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
      2. Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
      3. Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
      4. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
      5. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
      6. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
      7. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
    4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
      1. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
      2. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
      3. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
      4. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
        1. Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
        2. Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
        3. Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
        4. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
      5. Pencabutan Berita
        1. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
        2. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
        3. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
      6. Iklan
        1. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
        2. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
      7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  1. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

  1. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

 

famplet oke copy
About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook Twitter Instagram YouTube LinkedIn WhatsApp
© 2015 - 2021 Intim News | Support by Kedai Website
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Penulis

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.