• HOME
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KOTAWARINGIN TIMUR
    • NUSANTARA
    • TNI
  • PARLEMEN
    • DPR-RI
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
  • OPINI
  • POLITIK
  • NUSANTARA
    • KALIMANTAN BARAT
    • Kalimantan Tengah
      • Kotawaringin Barat
      • Murung Raya
      • Sukamara
    • KOTAWARINGIN TIMUR
    • Sulawesi Selatan
Facebook Twitter Instagram YouTube WhatsApp
Senin, Januari 30
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Facebook Twitter LinkedIn Instagram WhatsApp
Intim News
  • HOME
  • KALIMANTAN TENGAH

    Optimalkan Progam Kerja di 2023, SMSI Kalteng akan Kaji Banding ke Kalsel

    Januari 25, 2023

    Tolak Hasil Temu Karya Karang Taruna, Arifudin: Menghianati Konstitusi

    Januari 22, 2023

    Akui dapat Dukungan Senior, Aripudin Siap Mencalon Ketua Karang Taruna Provinsi Kalteng

    Januari 21, 2023

    Harmain: Uji Publik Tetap Memperhatikan Prinsip Penataan Dapil

    Januari 19, 2023

    Peran Bi Kalteng dalam Perkembangan Ekonomi Kalteng 2022 dan Outlook di 2023

    Januari 19, 2023
  • KOTAWARINGIN TIMUR
    1. NUSANTARA
    2. TNI
    3. View All

    BREAKING NEWS! Camat Telawang Dikabarkan Meninggal Dunia di Pinggir Jalan

    Januari 29, 2023

    Tingkatkan Kebersamaan dengan Karyawan, CBI Group Gelar Jalan Sehat dan Pembagian Doorprize

    Januari 28, 2023

    Sempat Dikira Hilang, Remaja ini Ternyata Sedang Dirawat di RSUD dr Murjani Sampit

    Januari 28, 2023

    Perumdam Cup 1, Komitmen Direktur PDAM Tirta Arut Terlibat dalam Pembinaan Sepak Bola

    Januari 28, 2023

    Dandim Pangkalan Bun Sambut Kunjungan Kerja Danrem 102/Panju Panjung

    Januari 24, 2023

    Kodim 1014/Pbn Terima Ambulans dari CSR BRI Pangkalan Bun

    Desember 20, 2022

    Pangdam XII Tanjungpura Klaim Tingkat Kepercayaan Publik pada TNI Sangat Tinggi

    Desember 8, 2022

    Hujan Deras Warnai Peresmian dan Pelantikan Dandim 1019/Katingan

    Desember 6, 2022

    BREAKING NEWS! Camat Telawang Dikabarkan Meninggal Dunia di Pinggir Jalan

    Januari 29, 2023

    Sempat Dikira Hilang, Remaja ini Ternyata Sedang Dirawat di RSUD dr Murjani Sampit

    Januari 28, 2023

    Pemkab Kotim Janjikan Jalan Ki Hajar Dewantara Mulus Tahun Ini

    Januari 28, 2023

    Pamit Melayat, Pelajar ini Sudah Dua Hari Tak Kunjung Pulang ke Rumah

    Januari 28, 2023
  • PARLEMEN
    1. DPR-RI
    2. DPRD Katingan
    3. DPRD Kotim
    4. DPRD Murung Raya
    5. View All

    Soal Demo Perangkat Desa di DPR, Mukhtarudin: Kita Dukung Peningkatan Kesejahteraan Mereka

    Januari 25, 2023

    Mukhtarudin Dorong para Insinyur Indonesia untuk Terlibat Pembangunan IKN

    Januari 24, 2023

    DPR Dukung Upaya Presiden Jokowi untuk Banding Usai Kalah Gugatan Melawan Eropa di WTO

    Januari 17, 2023

    Mukhtarudin: Kartu Prakerja Tingkatkan Kualitas SDM Berdaya Saing Global

    Januari 9, 2023

    Di Pelantikan Rektor UMPR, Waket I DPRD Katingan: Kami Siap Jalin Komunikasi

    Januari 18, 2023

    Legislator ini Harap Karang Taruna Bantu Kinerja Pemkab

    Januari 18, 2023

    Dewan Minta Pemkab Katingan Segera Realisasikan Anggaran APBD

    Januari 11, 2023

    Waket DPRD Minta Bangunan Kayu SMPN 1 Katingan Hilir Direnovasi

    Januari 6, 2023

    Pengamat Minta Penegak Hukum Telusuri Penggunaan Anggaran di DPRD Kotim

    Januari 26, 2023

    28 Anggota Dewan Tidak Ikut Bimtek LKPSM, Ternyata Ini Alasannya

    Januari 20, 2023

    Politisi ini Ingatkan Ancaman Karhutla di Kotim

    Januari 3, 2023

    Legislator Sayangkan Ada Oknum Kades Terjaring Razia di Tempat Karaoke

    Desember 29, 2022
    27052021 dprd mura pemda diminta lebih selektif.docx

    DPRD: Jaga Lingkungan Tugas Bersama

    Juni 30, 2022
    img 20210108 182243

    Ketua DPRD Janjikan Bonus Kepada Kontingen Peraih Medali

    Juni 30, 2022
    img 20210610 wa0010

    DPRD: Tekon Berpengalaman Harusnya Diangkat Jadi PPPK

    Juni 22, 2022
    1

    Rumiadi: Perda Punya Dampak Positif Bagi Daerah

    Juni 22, 2022

    Pengamat Minta Penegak Hukum Telusuri Penggunaan Anggaran di DPRD Kotim

    Januari 26, 2023

    Reses Pertama, Sarana Pendidikan Jadi Prioritas Usulan

    Januari 26, 2023

    Soal Demo Perangkat Desa di DPR, Mukhtarudin: Kita Dukung Peningkatan Kesejahteraan Mereka

    Januari 25, 2023

    Pemkab Diminta Segera Ajukan Draf Perda Terkait Pilkades

    Januari 25, 2023
  • OPINI
  • POLITIK
  • NUSANTARA
    • KALIMANTAN BARAT
    • Kalimantan Tengah
      • Kotawaringin Barat
      • Murung Raya
      • Sukamara
    • KOTAWARINGIN TIMUR
    • Sulawesi Selatan
Intim News
Home » Pedoman Media Siber

Pedoman Media Siber

Media Cyber

PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

  1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

  1. Verifikasi dan keberimbangan berita
    1. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
    2. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
    3. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
      1. Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
      2. Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
      3. Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
      4. Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
    4. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
  2. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
    1. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
    2. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
    3. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
      1. Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
      2. Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
      3. Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
      4. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
      5. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
      6. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
      7. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
    4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
      1. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
      2. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
      3. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
      4. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
        1. Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
        2. Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
        3. Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
        4. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
      5. Pencabutan Berita
        1. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
        2. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
        3. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
      6. Iklan
        1. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
        2. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
      7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  1. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

  1. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

 

famplet oke copy
About
About

Intim News merupakan portal berita yang mengusung konsep Mencerdaskan Bangsa. Wartawan Intim News selalu dibekali dengan tanda pengenal dalam melaksanakan tugas jurnalistik dan namanya tercantum dalam boks redaksi.

We're social, connect with us:

Facebook Twitter Instagram YouTube LinkedIn WhatsApp
© 2015 - 2021 Intim News | Support by Kedai Website
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Penulis

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.