
INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Satuan Narkoba Polres Katingan mengungkapkan keberhasilannya dalam mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu sebanyak 8 perkara selama bulan Januari 2025 dengan total 12 tersangka, terdiri dari 8 pria dan 4 wanita, diantaranya satu masuk dalam Daftar Pencaraian Orang (DPO).
Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, S.I.K., memimpin kegiatan konferensi pers tersebut, didampingi Kasatresnarkoba Iptu Supriyadi, S.H., M.H., Kasubsi PIDM Sihumas Iptu Suripto dan Kasi Propam Ipda Sudirman, S.Sos. dihadir sejumlah awak media di ruang command center Polres Katingan, Rabu 5 Fabruari 2025 sekira pukul 10.00 WIB siang.
Chandara menyampaikan 1 orang yang ditetepkan sebagai DPO merupakan suami dari salah satu tersangka.
“Mengingat bahwa peredaran Narkoba saat ini sudah tersebar hingga ke pelosok desa-desa, ditambah lagi dengan pengaduan dari masyarakat, baik itu pengaduan secara langsung hingga melalui sosial media. Maka dari itu kami selama bulan Januari ini berfokus pada pengungkapan kasus hingga ke desa,” ungkapnya.
Dari 8 (delapan) pekara pengungkapan kasus itu, wilayah Kecamatan Mendawai ada 2 (dua) perkara yakni di Desa Mendawai dan Desa Tewang Kampung, Wilayah Kecamatan Sanaman Mantikei ada 2 (dua) perkara dan Desa Tumbang Kawei dan Desa Tumbang Manggu terdapat 2 (dua) perkara.
Lanjutnya, wilayah Kecamatan Tasik Payawan sebanyak 2 (dua) perkara atau di Dusun Hampangin dan Desa Luwuk Kanan, Kecamatan Katingan Tengah sebanyak 1 (satu) perkara di Desa Samba Danum. Lalu di wilayah Kecamatan Tewang Sanggalang Garing sebanyak 1(satu)perkara atau tempat di Desa Karya Unggang.
Sementara itu sejumlah barang bukti diamankan berupa 190,53 gram sabu-sabu, 140 butir obat terlarang jenis Karisoprodol, uang berjumlah Rp.14.194.000, satu unit ranmor R4, 13 buah Handpone dan empat buah timbangan.
Lanjut Kapolres, pihaknya menerapkan pasal untuk para tersangka yakni, pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup dan denda paling banyak 1 Miliar Rupiah.
Untuk tersangka pengedar obat terlarang di sangkakan pasal 435 UU RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan atau Pasal 436 ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2023 tentang Narkotika.
“Bag tersangka yang menjadi Daftar Pencrian Orang (DPO)akan dikenakan Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang permufakatan kejahat dalam tindak pidana Narkotika jenis sabu,” pungkasnya.
Editor: Andrian