website murah
website murah
website murah
website murah

Pelarian Usai! Napi Asusila Lapas Palangka Raya Tertangkap di Kalsel

Petugas mengamankan Hendrikus Yoseph Seran, narapidana kasus asusila yang kabur dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya. (Ist)

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Narapidana kasus asusila yang sempat kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), akhirnya berhasil ditangkap. Pelarian napi atas nama Hendrikus Yoseph berakhir di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Rabu (2/7/2025).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa Hendrikus ditangkap oleh aparat kepolisian setempat dan langsung dikoordinasikan dengan pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalteng.

“Sementara ini kami mendapat informasi bahwa yang bersangkutan berhasil diamankan di wilayah Banjarmasin,” ungkap Murdiana kepada awak media.

Setelah penangkapan, tim khusus dari Ditjenpas Kalteng segera diberangkatkan menuju Banjarmasin untuk menjemput Hendrikus dan membawanya kembali ke Palangka Raya. Kedatangan napi tersebut ke Lapas Palangka Raya dijadwalkan disertai dengan pengamanan ketat.

Murdiana menambahkan bahwa sesampainya di Palangka Raya, Hendrikus akan langsung menjalani pemeriksaan mendalam oleh tim investigasi internal. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengungkap secara rinci kronologi pelarian serta menggali kemungkinan adanya unsur kelalaian atau pelanggaran prosedur oleh petugas lapas.

“Setelah ditangkap, saya telah perintahkan agar dia dibawa kembali ke Palangka Raya secepatnya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.

Kasus kaburnya narapidana ini menjadi sorotan publik dan menjadi peringatan bagi pihak lembaga pemasyarakatan agar meningkatkan pengawasan dan keamanan di dalam lingkungan lapas. Ditjenpas Kalteng berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini, termasuk menindak jika ditemukan adanya oknum yang terlibat atau lalai dalam tugasnya.

Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan