Tag: Hukum

  • Polisi Ringkus Pengedar yang Jual Sabu ke Pelaku Pembunuhan Ayah Kandung di Katingan

    Polisi Ringkus Pengedar yang Jual Sabu ke Pelaku Pembunuhan Ayah Kandung di Katingan

    INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Aparat Kepolisian Polres Katingan berhasil mengamankan 2 (dua) orang wanita diduga jaringan pengedar Narkotika jenis sabu, di Desa Samba Danum, Kecamatan Katingan Tengah. Jumat 31 Januari 2025 lalu.

    Hal ini dasampaikan Kapolres Katingan AKBP Chandara Ismawanto saat memimpin konferasi pres. Ia menyampaikan penindakan tersebut bermula dari kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Samba Katung, kejadian tersebut dilatarbelakangi penyalahgunaan Narkoba oleh tersangka yang menyebabkan halusinasi.

    “Mengetahui hal tersebut Satresnarkoba Polres Katingan segera mendalami informasi dan melakukan penyelidikan,” ungkap Kapolres Katingan saat konferesi pres dengan beberapa awak media pada Rabu 5 Februari 2025.

    Lanjut Chandara mengatakan kegiatan penyelidikan yang dilaksanakan guna mengetahui pengedar hingga bandar sehingga beberapa hari yang lalu tiga (orang) diduga pelaku tindak pidana Narkoba berhasil diamankan.

    “Satresnarkoba melakukan penyelidikan mendalam dan telah menyusun cara bertindak di lapangan, sehingga pada hari Jum’at 31 Januari 2025 sekitar pukul 15.00 WIB berhasil mengamankan 1 (satu) orang wanita yang diduga sebagai bandar yaitu berisial JA (40) di warga Senaman Mantikei dan beserta 20 paket Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 107.09 gram,” bebernya.

    Sementara itu Chandara Ismawanto menambahkan dalam pengembangan yang dilanjutkan dengan penindakan di Desa Samba Danum dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang wanita berinisial S (39) yang diduga menjual Narkotika jenis sabu kepada pelaku pembunuhan ayah kandung.

    “Sejumlah Barang bukti Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,67 juga turut diamankan oleh Satnarkoba Polres Katingan,” tambah Kapolres Katingan.

    Menurut Kapolres Katingan, setelah dilakukan pemeriksaan dengan interogasi diperoleh informasi bahwa Narkotika jenis sabu yang diedarkan oleh JA dikendalikan oleh SA. Terhadap SA saat ini juga telah diamankan oleh Satresnarkoba Polres Katingan guna kepentingan penyidikan.

    “Peran serta dari masyarakat sangatlah penting dalam upaya pencegahan penyalahgunaan Narkoba mengingat saat ini peredaran Narkoba sudah tersebar hingga ke pelosok-pelosok desa,”pungkasnya.

    Editor: Andrian

  • Polres Katingan Berhasil Ungkap Delapan Kasus Narkoba Selama Januari, Satu Tersangka Jadi DPO

    Polres Katingan Berhasil Ungkap Delapan Kasus Narkoba Selama Januari, Satu Tersangka Jadi DPO

    INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Satuan Narkoba Polres Katingan mengungkapkan keberhasilannya dalam mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu sebanyak 8 perkara selama bulan Januari 2025 dengan total 12 tersangka, terdiri dari 8 pria dan 4 wanita, diantaranya satu masuk dalam Daftar Pencaraian Orang (DPO).

    Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, S.I.K., memimpin kegiatan konferensi pers tersebut, didampingi Kasatresnarkoba Iptu Supriyadi, S.H., M.H., Kasubsi PIDM Sihumas Iptu Suripto dan Kasi Propam Ipda Sudirman, S.Sos. dihadir sejumlah  awak media di ruang command center Polres Katingan, Rabu 5 Fabruari 2025 sekira pukul 10.00 WIB siang.

    Chandara menyampaikan  1 orang  yang ditetepkan sebagai DPO merupakan suami dari salah satu tersangka.

    “Mengingat bahwa peredaran Narkoba saat ini sudah tersebar hingga ke pelosok desa-desa, ditambah lagi dengan pengaduan dari masyarakat, baik itu pengaduan secara langsung  hingga melalui sosial media. Maka dari itu kami selama bulan Januari ini berfokus pada pengungkapan kasus hingga ke desa,” ungkapnya.

    Dari 8 (delapan) pekara  pengungkapan kasus itu, wilayah Kecamatan Mendawai ada 2 (dua) perkara yakni di Desa Mendawai dan Desa Tewang Kampung, Wilayah Kecamatan Sanaman Mantikei ada 2 (dua) perkara dan Desa Tumbang Kawei dan Desa Tumbang Manggu terdapat 2 (dua) perkara.

    Lanjutnya, wilayah Kecamatan Tasik Payawan sebanyak 2 (dua) perkara atau di Dusun Hampangin dan Desa Luwuk Kanan, Kecamatan Katingan Tengah sebanyak 1 (satu) perkara di Desa Samba Danum. Lalu di wilayah Kecamatan Tewang Sanggalang Garing sebanyak 1(satu)perkara atau tempat di Desa Karya Unggang.

    Sementara itu sejumlah barang bukti diamankan  berupa 190,53 gram sabu-sabu, 140 butir obat terlarang jenis Karisoprodol, uang berjumlah Rp.14.194.000, satu unit ranmor R4, 13 buah Handpone dan empat buah timbangan.

    Lanjut Kapolres, pihaknya menerapkan pasal untuk para tersangka yakni, pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup dan denda paling banyak 1 Miliar Rupiah.

    Untuk tersangka pengedar obat terlarang di sangkakan pasal 435 UU RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan atau Pasal 436 ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2023 tentang Narkotika.

    “Bag tersangka yang menjadi Daftar Pencrian Orang (DPO)akan  dikenakan Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang permufakatan kejahat dalam tindak pidana Narkotika jenis sabu,” pungkasnya.

    Editor: Andrian

  • Gelar Razia Malam, Polres Kobar Sita 54 Motor dan Puluhan Surat Kendaraan

    Gelar Razia Malam, Polres Kobar Sita 54 Motor dan Puluhan Surat Kendaraan

    INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar razia terpadu pada Sabtu (1/2/2025) malam hingga Minggu (2/2/2025) dini hari. Operasi ini melibatkan personel Satlantas dan tim gabungan opsnal dengan fokus pada berbagai tindak pidana, termasuk curat, curas, curanmor, narkoba, serta kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi.

    Razia dilakukan di tiga titik strategis, yaitu Simpang Gereja Imanuel, Simpang Perkim, dan Bundaran Pancasila, Kecamatan Arut Selatan. Ketiga lokasi ini dipilih karena sering menjadi titik keramaian dan lalu lintas kendaraan yang tinggi, terutama di malam hari.

    Hasil razia menunjukkan bahwa 54 unit sepeda motor diamankan karena tidak sesuai spesifikasi. Selain itu, petugas juga menyita delapan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan sembilan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari pengendara yang melanggar aturan.

    “Operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kobar. Kami ingin memastikan bahwa pengguna jalan menaati aturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” ujar Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman, S.I.K., M.I.K., dalam keterangannya kepada media pada Senin (3/2/2025).

    Kapolres menambahkan bahwa seluruh kendaraan yang diamankan saat ini berada di kantor Satlantas Polres Kobar. Pemilik kendaraan yang terbukti melanggar diberikan sanksi tilang sesuai peraturan yang berlaku.

    Selain itu, ia mengimbau masyarakat untuk selalu melengkapi diri dengan alat keselamatan berkendara, seperti helm standar, serta memastikan kendaraan dalam kondisi sesuai spesifikasi untuk menghindari sanksi hukum.

    Penulis: Yusro
    Editor: Andrian

  • Tiga Pelaku Terduga Pengedar Obat Terlarang Ditangkap Polisi di Mendawai

    Tiga Pelaku Terduga Pengedar Obat Terlarang Ditangkap Polisi di Mendawai

    INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Aparat Polres Katingan berhasil mengamankan tiga pelaku terduga pengedar obat-obatan terlarang di wilayah Polsek Mendawai.

    Seorang pria berinisial AU (55), WS (42) dan RJ (49) warga Kecamatan Mendawai Kabupaten Katingan. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 30 Januari 2025 lalu di dua lokasi berbeda. Hal ini disampaikan Kapolres Katingan AKBP Chandara Ismawanto, S.I.K. melalui Kasat Resnarkoba Polres Katingan Iptu Supriyadi, S.H., M.H.

    Ia mengatakan berdasarkan laporan masyarakat, lokasi rumah terlapor kerap dijadikan tempat transaksi obat-obatan terlarang. Kegiatan penindakan yang dipimpin oleh Kapolsek Mendawai tersebut berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti.

    “TKP pertama Jalan Jaksa Aminullah RT. 001 Desa Mendawai diamankan satu tersangka atas nama AU (55) dengan barang bukti 27 butir obat tanpa merk yang diduga mengandung Karisoprodol, uang tunai Rp. 6.109.000 beserta barang bukti yang berhubungan dengan tindak pidana,” jelas Supriyadi.

    “Lalu di TKP kedua  di Desa Tewang Kampung RT.001 diamankan 2 tersangka atas nama WS (42) dan RJ (49) dengan barang bukti 77 butir obat tanpa merk yang diduga mengandung Karisoprodol, 6 paket Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 1,26 gram, uang tunai sebesar Rp. 3.385.000 beserta barang bukti lain yang berhubungan dengan tindak pidana,” sambungnya menjelaskan.

    Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan atau Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

    Kasat Resnarkoba mengimbau masyarakat di wilayah hukum Polres Katingan untuk menjauhi segala bentuk penyalahgunaan Narkoba.

    “Apabila masyarakat menjumpai adanya penyalahgunaan Narkoba di lingkungan sekitar maka bisa segera melaporkan kepada pihak kepolisian atau kantor polisi terdeka untuk ditindak lanjuti,” pungkasnya.

    Edtor: Andrian

  • Peristiwa Ganjil Sebelum Satu Rumah Hangus Dilalap Api saat Warga Tertidur Pulas

    Peristiwa Ganjil Sebelum Satu Rumah Hangus Dilalap Api saat Warga Tertidur Pulas

    INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Peristiwa ganjil terjadi sebelum kebakaran di Jalan RA Kartini IX, RT 014, RW 005 , Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Senin 3 Februari 2025.

    Sebelumnya, pada Minggu 2 Februari 2025 malam sekitar pukul 19.00 WIB pada sebuah rumah di Jalan Walter Condrat, Gang Kutilang, Kecamatan Baamang mengalami kabel terbakar yang berada di atapnya.

    Dengan cepat petugas Disdamkarmat Kotawaringin Timur bergegas ke lokasi dan berkoordinasi deng petugas PLN untuk memadamkan aliran listrik di ara tersebut.

    Percikan api terlihat berlangsung lama dari kabel jaringan PLN di atas atap rumah warga, beruntung petugas Disdamkarmat serta relawan dan pemilik rumah dibantu warga dan petugas PLN berhasil memutus aliran listrik yang menimbulkan api.

    Pada waktu bersamaan, kejadian serupa terjadi di sebuah rumah di Jalan Ketapi 3, Kecamatan MB Ketapang serta di Jalan Poros Desa Telaga Baru sebuah tiang listrik milik PLN kabelnya menimbulkan percikan api.

    “Saat ini ada dua kabel terbakar dan satu rumah korsleting listrik, di Gang Kutilang kabel terbakar, Jalan Ketapi 3 korsleting listrik dan di Desa Telaga Baru kabel terbakar,” kata Markus MR, petugas Disdamkarmat Kotawaringin Timur, Minggu 2 Februari 2025.

    Berselang sekitar tujuh jam dari kejadian pertama di Gang Kutilang, sebuah rumah terbakar di Jalan RA Kartini IX, RT 014, RW 005 , Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang pukul 02.00 WIB pada Senin 3 Februari 2025.

  • Tragedi di Katingan, Polisi Sebut Pelaku dalam Kondisi Halusinasi Efek Sabu

    Tragedi di Katingan, Polisi Sebut Pelaku dalam Kondisi Halusinasi Efek Sabu

    INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Kepolisian Resor (Polres) Katingan mengungkap kasus dugaan pembunuhan seorang pria lanjut usia di Desa Samba Katung, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan.

    Korban, Saliansah (79), ditemukan tewas dengan 17 luka tusuk di bagian dada dan perut pada Minggu (27/1) malam.

    Pelaku diduga adalah anak kandung korban, berinisial W (22), yang saat kejadian diduga berada dalam kondisi halusinasi akibat pengaruh narkotika dan obat terlarang.

    Hal ini disampaikan Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto SIK melalui Wakapolres Kompol Uni Subiyanti didampingi Kapolsek Katingan Tengah, KBO Reskrim Polres Katingan, dan Kasi Humas Polres Katingan, dalam konferensi pers di depan Kantor Polres Katingan, Kamis (30/1/2025) siang.

    Lebih lanjut, Wakapolres Katingan, Kompol Uni Subiyanti, menjelaskan bahwa sebelum kejadian, tersangka diketahui telah mengkonsumsi obat terlarang dan narkotika jenis sabu pada sore hari.

    Kronologi Kejadian

    Diceritakan Wakapolres, peristiwa yang terjadi pada tanggal 26 Januari 2025 sekitar pukul 21.00 wib itu bermula, sebelum peristiwa berdarah ini terjadi, tersangka meminum obat terlarang jenis Seledryl sebanyak 24 butir, dan ditambah mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

    Lalu pada saat malam hari, tersangka sedang menggunakan HP dan duduk didepan pintu rumah, serta berhalusinasi di depan rumah ada seorang dengan membawa pisau ditangan kanannya, menantang tersangka.

    “Tersangka mengaku mengalami halusinasi melihat seseorang membawa pisau yang menantangnya bertarung. la kemudian mengambil parang di dapur dan mencari sosok tersebut di luar rumah, tetapi tidak menemukannya,” ujar Uni Subiyanti, Kamis 30 Januari 2025.

    Saat kembali ke dalam rumah, tersangka melihat ayahnya yang baru bangun tidur. Dalam kondisi tidak sadar, ia mengira sang ayah adalah sosok yang menantangnya, lalu menyerang korban dengan parang.

    Korban sempat berusaha menyelamatkan diri dengan berlari ke berbagai arah, tetapi tersangka terus mengejar dan menyerang hingga korban terjatuh. Pelaku kemudian mengayunkan parang berkali-kali ke tubuh korban hingga meninggal dunia.

    Peristiwa ini diketahui setelah warga sekitar mendengar suara gaduh dari rumah korban. Salah satu anak korban, Cucun, yang tinggal sekitar 100 meter dari lokasi kejadian, segera menuju rumah ayahnya setelah mendapat laporan dari tetangga.

    Dalam perjalanan, Cucun bertemu dengan tersangka yang masih memegang parang. Tersangka sempat mengayunkan senjata ke arahnya, tetapi berhasil dihindari.

    “Kamu kenapa? Aku ini abangmu,” ujar Cucun saat itu.

    Setelah menyadari situasi, ia langsung menuju kantor Polsek Katingan Tengah untuk melaporkan kejadian tersebut.

    Polisi yang menerima laporan segera menuju lokasi dan menemukan korban dalam kondisi berlumuran darah.

    Sementara itu, tersangka sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditemukan bersembunyi di sebuah tempat ibadah sekitar 500 meter dari lokasi kejadian.

    Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa parang sepanjang 60 cm yang digunakan dalam kejadian tersebut.

    Tersangka kini dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

    “Penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap lebih dalam latar belakang kejadian ini. Namun, berdasarkan pemeriksaan awal, tidak ada riwayat perselisihan antara korban dan pelaku sebelum kejadian,” pungkasUni Subiyanti.

    Penulis : Bitro

    Editor    : Maulana Kawit

     

  • Penemuan Jenazah di Desa Bajarum Diduga Korban Penganiayaan dan Telah Dimakamkan

    Penemuan Jenazah di Desa Bajarum Diduga Korban Penganiayaan dan Telah Dimakamkan

    INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Penemuan jenazah Jaka (17) warga desa Cempaka Mulia Timur, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur diduga adalah korban penganiayaan.

    Jenazah itu ditemukan di Desa Bajarum, RT 002, Kecamatan Kota Besi pada Sabtu 18 Januari 2025 kemarin oleh ibu rumah tangga saat hendak memetik cabai bernama Nijah.

    Diketahui dari riwayat catatan kriminalnya, korban merupakn seorang kriminal dan baru saja menghirup udara segar pda Oktober 2024 kemarin dan diduga telah mengalami aksi kekerasan.

    Warga menduga korban mengalami kekerasan lantaran dari hasil visum luar bagian kepala belakang mengalami lebam sedangkan rahang korban patah tulang yang menyebabkan cedera serius.

    Usai mendapatkan autopsi di Palangka Raya, jenazah dijemput pihak keluarga dan telah dimakamkan di kampung halamannya pada Minggu 19 Januari 2025 kemarin.

    Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Iyudi Hartanto menyebut pihaknya tengah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan.

    “Jenazah dikuburkan dan autopsi sudah dilaksanakan, kita proses penyelidikan dan penyidikan,” beber Kapolres, Senin 20 Januari 2025.

  • Sesosok Mayat Pria Ditemukan Dekat Jembatan Mentaya Desa Bajarum

    Sesosok Mayat Pria Ditemukan Dekat Jembatan Mentaya Desa Bajarum

    INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Sesosok mayat pria ditemukan di Jalan Tjilik Riwut, Desa Bajarum, Kecamatan Kota Besi, tepat dekat Jembatan Mentaya, Kabupaten Kotawaringin Timur, Sabtu 18 Januari 2025.

    Peristiwa penemuan seorang mayat pria itu menggegerkan warga setempat, pasalnya mayar itu berada tepat di pinggir jalan lintas sekitar pukul 06.00 WIB Sabtu pagi.

    Hingga kini belum diketahui secara pasti mengapa mayat tersebut berada di lokasi kejadian dan identitas pun belum diketahui secara pasti.

    Kapolsek Kota Besi Iptu Rohman Hakim membenarkan kejadian tersebut dan mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan penanganan di lokasi.

    ”Benar saat ini kami tengah di lokasi untuk penanganan,” sebutnya saat dikonfirmasi.

    Namun kini petugas kepolisian dan TNI sudah berada di lokasi kejadian untuk mengamankan lokasi.

    “Sudah ada petugas di sini, tidak ada yang kenal namun dari informasi pria itu adalah Jaka warga Cempaga tetapi informasinya belum pasti,” kata Iwan warga setempat saat dikonfirmasi.

    Saat ini petugas bersiap melakukan evakuasi ke rumah sakit guna penanganan medis lebih lanjut, kepolisian masih melakukan pendalaman atas penemuan mayat itu.

  • Polisi Tangkap Jaringan Pengedar sabu di Katingan, Peran Tersangka Terungkap

    Polisi Tangkap Jaringan Pengedar sabu di Katingan, Peran Tersangka Terungkap

    INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Katingan kembali berhasil menangkap empat pelaku yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda pada Senin, 13 Januari 2025.

    Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, S.I.K. melalui Kasatnarkoba Polres Katingan, Supriyadi, S.H., M.H., menyebutkan bahwa pelaku pertama diamankan di Jalan Tumbang Samba Km 28, Desa Karya Unggang, Kabupaten Katingan. Dua tersangka, SA (31) dan NTA (29), ditangkap bersama barang bukti berupa sabu seberat sekitar 49,58 gram.

    “SA berperan sebagai distributor, sementara NTA bertugas sebagai kurir yang mengantarkan sabu kepada pembeli,” jelas Supriyadi.

    Setelah penangkapan pertama, petugas melanjutkan penyelidikan berbekal Informasi yang didapat membawa petugas ke lokasi kedua di Jalan Merdeka, Desa Samba Danum. Di lokasi tersebut, dua tersangka lainnya, RE (42) dan EF (39), berhasil diamankan.

    Menurut Supriyadi, kedua tersangka ini bertugas mengawasi peredaran narkotika yang diedarkan oleh SA melalui NTA. “Keempat tersangka telah mengakui peran masing-masing dalam jaringan peredaran narkoba ini,” tambahnya.

    Seluruh pelaku dan barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Katingan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

    Penulis: Bitro
    Editor: Maulana Kawit

     

  • Polisi Gagalkan Peredaran Sabu di Tasik Payawan, Pelaku Terancam Hukuman Berat

    Polisi Gagalkan Peredaran Sabu di Tasik Payawan, Pelaku Terancam Hukuman Berat

    INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Katingan berhasil menangkap seorang pria berinisial KS (20) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

    Penangkapan dilakukan pada Senin, 13 Januari 2025, sekitar pukul 03.00 WIB di Dusun Hampangen, Desa Luwuk Kanan, Kecamatan Tasik Payawan, Kabupaten Katingan.

    Kapolres Katingan, AKBP Chandra Ismawanto, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba Iptu Supriyadi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan KS merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya.

    Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka lain, KS ditemukan membawa dan menyembunyikan dua paket kristal methamphetamine di sekitar lokasi.

    “Tersangka berusaha menipu petugas dengan berpura-pura baru tiba di lokasi. Namun, berkat kewaspadaan anggota, upaya tersangka tersebut berhasil digagalkan,” ujar Supriyadi.

    Dari tangan KS, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua paket methamphetamine dengan berat bruto 9,84 gram, sebuah buku catatan, kantong plastik, dan sebuah ponsel.

    Atas perbuatannya, KS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

    Kasatresnarkoba Iptu Supriyadi mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.

    “Peredaran narkoba sangat meresahkan masyarakat. Mari kita bersama-sama melawan kejahatan ini demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman,” tutupnya.

    Penulis: Bitro
    Editor: Maulana Kawit