
INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Katingan kembali berhasil menangkap empat pelaku yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda pada Senin, 13 Januari 2025.
Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, S.I.K. melalui Kasatnarkoba Polres Katingan, Supriyadi, S.H., M.H., menyebutkan bahwa pelaku pertama diamankan di Jalan Tumbang Samba Km 28, Desa Karya Unggang, Kabupaten Katingan. Dua tersangka, SA (31) dan NTA (29), ditangkap bersama barang bukti berupa sabu seberat sekitar 49,58 gram.
“SA berperan sebagai distributor, sementara NTA bertugas sebagai kurir yang mengantarkan sabu kepada pembeli,” jelas Supriyadi.
Setelah penangkapan pertama, petugas melanjutkan penyelidikan berbekal Informasi yang didapat membawa petugas ke lokasi kedua di Jalan Merdeka, Desa Samba Danum. Di lokasi tersebut, dua tersangka lainnya, RE (42) dan EF (39), berhasil diamankan.
Menurut Supriyadi, kedua tersangka ini bertugas mengawasi peredaran narkotika yang diedarkan oleh SA melalui NTA. “Keempat tersangka telah mengakui peran masing-masing dalam jaringan peredaran narkoba ini,” tambahnya.
Seluruh pelaku dan barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Katingan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Penulis: Bitro
Editor: Maulana Kawit