website murah
website murah
website murah
website murah

Pemerintah Rencanakan Penetapan Upah Minimum 2022, Ini Daftar Nominalnya

Ilustrasi

INTIMNEWS.COM, ATAMBUA – Penetapan upah bertujuan untuk menciptakan sistem pengupahan yang berkeadilan bagi pekerja dengan memperhatikan kemampuan perusahaan yang menyediakan lapangan pekerja, Rabu 27 Oktober 2021.

“Penetapan upah minimum tidak dapat memuaskan seluruh pihak, mengingat energi seluruh anak bangsa telah terkuras untuk penanganan Corona Virus Disease 2019 [Covid-19]. Namun, lebih baik daripada 2021,” seperti dikutip dari siaran pers, Sabtu (23/10/2021).

Jelang penetapan UM 2022, Kementerian Ketenagakerjaan menggelar perbincangan bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Badan Pekerja Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (BP LKS Tripnas) di Jakarta.

Pemerintah memperkirakan adanya kenaikan kenaikan upah minimum (UM) 2022. Indah Anggoro Putri, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jamsos Kemnaker, mengatakan bahwa sesuai arahan Menaker Ida Fauziyah, masih ada dialog-dialog yang harus dilakukan pemerintah.

PR Dalam pertemuan ini sepakat untuk mendorong penetapan Upah Minimum yang sesuai dengan ketentuan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dikutip dari akun Instagram @kemnaker, berikut daftar lengkap UMP 2021 di 34 provinsi:

  1. Aceh: Rp 3.165.031
  2. Sumatera Utara: Rp 2.499.423
  3. Sumatera Barat: Rp 2.484.041
  4. Sumatera Selatan: Rp 3.043.111
  5. Riau: Rp 2.888.564
  6. Kepulauan Riau: Rp 3.005.460
  7. Jambi: Rp 2.630.162
  8. Bangka Belitung: Rp 3.230.023
  9. Bengkulu: Rp 2.215.000
  10. Lampung: Rp 2.432.001
  11. DKI Jakarta: Rp 4.416.186
  12. Jawa Barat: Rp 1.810.351
  13. Jawa Tengah: 1.798.979
  14. Jawa Timur: Rp 1.868.777
  15. D.I Yogyakarta: Rp 1.765.000
  16. Banten: Rp 2.460.996
  17. Bali: Rp 2.494.000
  18. Kalimantan Selatan: Rp 2.877.448
  19. Kalimantan Timur: Rp 2.981.378
  20. Kalimantan Barat: Rp 2.399.698
  21. Kalimantan Tengah: Rp 2.903.144
  22. Kalimantan Utara: Rp 3.000.804
  23. Sulawesi Selatan: Rp 3.165.876
  24. Sulawesi Utara: Rp 3.310.723
  25. Sulawesi Tenggara: 2.552.014
  26. Sulawesi Tengah: Rp 2.303.711
  27. Sulawesi Barat: Rp 2.678.863
  28. Gorontalo: Rp 2.788.826
  29. NTB: Rp 2.183.883
  30. NTT: Rp 1.950.000
  31. Maluku: Rp 2.604.961
  32. Maluku Utara: Rp 2.721.530
  33. Papua: Rp 3.516.700
  34. Papua Barat: Rp 3.134.600

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan