INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Kakek 51 tahun berinisial AR (51) di Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng), ditangkap atas dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur berusia 11 tahun. Lebih ironis lagi, kakek yang telah uzur ini, mengajak korban nonton film porno.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono didampingi Kasat Reskrim AKP Angga Yuli dan Kanit PPA Polres Kobar Ipda Paulina Widyastuti mengatakan, terkuaknya kasus pencabulan anak di bawah umur ini karena adanya laporan dari keluarga korban pada tanggal 31 Desember 2022.
Lanjut Kapolres, korban masih berusia 11 tahun, dan korban juga merupakan cucu dari tetangga pelaku,. Sehingga antara korban dan pelaku memang saling kenal.
“Atas kejadian itu, korban saat ini mengalami trauma yang sangat berat,” jelas orang nomor satu di Polres Kobar ini.
“Hal itu terlihat pada saat petugas meminta keterangan dari korban, korban sangat gemetar dan ketakutan,” sambung Kapolres.
Ia juga menjelaskan, kejadian yang menimpa korban terjadi dua kali. Dengan tempat kejadian perkara yang sama, yakni di kebun dekat rumah kakek korban.
Kejadian pertama pada Kamis, 29/12/2022. Kejadiannya sekitar pukul 13.00 WIB, dimana saat itu korban tengah asik duduk di bawah pohon sambil main handphone.
Tiba tiba, lanjut Kapolres, pelaku datang dan mengajak korban untuk melihat pemandangan di sekitar kebun sawitan. Saat itu korban menolak, tetapi pelaku berusaha merayu akan membelikan es krim.
Lalu sesampainya di kebun itu, pelaku pun mengajak korban nonton film porno di handphone milik pelaku. Usai melihat film itu, kemudian pelaku pun melakukan pelecehan seksual terhadap korban.
Kejadian kedua terjadi pada Jumat, 30/12/2022, sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu korban tengah asik duduk di teras rumah kakeknya.
Kemudian lanjut Kapolres, pelaku datang lagi dan mengajak korban untuk nonton film porno lagi. Selain itu juga pelaku mengajak korban untuk bermain main di-semak semak dekat rumah kakek korban, dan korban pun menolak.
Pada saat menolak itu lanjut Kapolres, tangan korban ditarik oleh pelaku hingga ke semak-semak. Saat itu korban didorong hingga terjatuh. Pada saat terjatuh itulah kemudian korban menerima perlakuan tidak senonoh dari pelaku.
Korban sempat melawan dengan cara mengambil kayu dan akan memukul pelaku, tetapi pelaku berhasil menangkisnya, pada saat itulah pelaku berhasil menyetubuhi korban.
“Setelah itu pelaku pun meminta kepada korban untuk tidak bercerita kepada siapa pun. Korban pun diberi uang sebesar Rp 100.000 oleh pelaku,” ujar Bayu Wicaksono.
Setelah kejadian itu, korban pun bercerita kepada ibunya. Akhirnya ibu korban melaporkan kepada polisi. Kemudian pelaku pun berhasil diamankan. Untuk pelaku sendiri berstatus duda selama 6 tahun.
“Pelaku ini terbilang sadis, untuk itu saya minta kepada Kanit PPA untuk melakukan pemeriksaan terhadap kejiwaan pelaku,” tegas Kapolres.
“Sementara untuk korban akan kami dampingi terus hingga hilang rasa traumanya, dan atas perbuatannya pelaku akan dikenakan sanksi hukuman selama 15 tahun penjara,” tukas Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian