website murah
website murah
website murah
website murah

Dinilai Mengganggu, Dishub Kotim Diminta Tertibkan Kendaraan Parkir di Bahu Jalan

INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) meminta pemerintah melalui instansi terkait Dinas Perhubungan (Dishub) setempat untuk menertibkan kendaraan yang parkir di bahu jalan.

“Kendaraan yang parkir di jalur padat aktivitas kendaraan ini sangat membahayakan para pengguna jalan khususnya para pengendara sepeda motor, serta merusak tatanan jalan. Apalagi jika yang parkir di bahu jalan ini truk-truk besar, jalan akan menyempit,” Kata Anggota DPRD Kotim,  Handoyo J Wibowo.

Disebutkan Handoyo J Wibowo, parkir di bahu jalan dinilai membahayakan bagi pengguna jalan lainnya. Kondisi tersebut sering kali dikeluhkan oleh masyarakat yang melintas. Sehingga Dishub diminta untuk segera menindaklanjuti hal tersebut.

“Terlebih lagi truk-truk yang biasa parkir di jalan dekat SPBU. Biasanya parkir truk mengular di bahu jalan, hal ini sangat berbahaya. Kami mengimbau kepada sopir truk agar tidak memarkir kendaraannya di bahu jalan, apalagi di jalur padat lalu lintas begitu juga untuk kendaraan lainnya,” tegasnya.

Lebih lanjut ujar Handoyo, seringkali fenomena parkir di pinggir jalan dianggap oleh masyarakat sebagai sesuatu yang wajar-wajar saja, dengan anggapan mereka tidak mengganggu pengendara yang lain, padahal secara fakta, secara tidak langsung mereka juga ikut menyumbang faktor kemacetan yakni mempersempit lajur kendaraan.

“Parkir di bahu jalan dibenarkan selama tidak ada rambu dilarang parkir atau dilarang setop. Meski demikian, tidak selamanya jika tak ada larangan kemudian pemilik kendaraan bisa parkir seenaknya. Aturan itu linier dengan bahaya. Jadi kalau seandainya tidak ada rambu tapi berbahaya, maka sebaiknya tidak parkir,” pungkasnya. (*)

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan