INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, H. Edy Pratowo, mengikuti Rapat Paripurna (Rapur) ke-4 Sidang I Tahun 2024 DPRD Provinsi. Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Tengah pada Selasa, 2 April 2024, dan dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi, Wiyatno.
Agenda utama Rapur ini meliputi penandatanganan kesepakatan bersama antara Gubernur Kalimantan Tengah dan DPRD Provinsi mengenai tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Ketiga Raperda tersebut mencakup pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Dayak di Kalimantan Tengah, pengelolaan daerah aliran sungai, serta pembentukan dan organisasi Perangkat Daerah Provinsi. Selain itu, rapat ini juga mengagendakan penyampaian kata penutup dari Gubernur mengenai kesepakatan bersama terkait ketiga rancangan peraturan tersebut.
Dalam menyampaikan pendapat akhir atas nama Gubernur, Wakil Gubernur H. Edy Pratowo menjelaskan bahwa ketiga Raperda tersebut dirancang untuk mendorong kemajuan masyarakat Kalimantan Tengah. “Ketiga Perda ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat pengakuan terhadap masyarakat hukum adat Dayak, pengelolaan lingkungan yang lebih baik melalui pengelolaan daerah aliran sungai, serta memastikan tata kelola perangkat daerah yang lebih efisien dan akuntabel,” ungkapnya.
Wagub juga optimistis bahwa penerapan ketiga Perda tersebut akan membawa penyelenggaraan pemerintahan menjadi lebih terorganisir dan mendukung kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah di masa depan.
Sebelum penutupan sambutan Gubernur, rapat juga membahas laporan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi. Fokus pembahasan mencakup Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak, laporan Pansus DPRD yang bekerja sama dengan tim Pemprov Kalteng terkait Raperda tentang Daerah Aliran Sungai (DAS), serta laporan hasil rapat gabungan antara DPRD dan tim Pemprov Kalteng mengenai Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi.
Rapat ini dihadiri oleh Wakil Ketua dan Anggota DPRD Provinsi, unsur Forkopimda Provinsi, Sekretaris Daerah Provinsi H. Nuryakin, Staf Ahli Gubernur, Asisten Sekretaris Daerah, Kepala Perangkat Daerah, serta perwakilan dari instansi vertikal Provinsi. Hadir pula Staf Ahli DPRD Provinsi, sesepuh daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta perwakilan partai politik dan organisasi kemasyarakatan.
Penulis: Redha
Editor: Andrian