
INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Edy Pratowo menyampaikan pendapat akhir Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan III (tiga) DPRD yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Senin 2 Juni 2025.
Adapun dua Raperda yang dimaksud adalah Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Nelayan, dan Pembudi Daya Ikan, serta Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Kedua Raperda tersebut merupakan inisiatif DPRD dan telah melalui proses pembahasan bersama eksekutif.
Dalam sambutannya, Edy Pratowo memberikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD dan jajaran Pemerintah Provinsi atas sinergi dan kerja sama dalam membahas kedua Raperda tersebut.
“Ini membuktikan bahwa kebijakan daerah tidak hanya semata-mata dari Pemerintah Provinsi saja. DPRD bersama-sama Pemerintah Daerah mempunyai kesempatan yang sama dalam membangun Kalimantan Tengah melalui kebijakan yang disusun,” ucapnya.
Ia juga menekankan pentingnya ketahanan dan kedaulatan pangan sebagai salah satu pilar strategis pembangunan daerah. Ia menyoroti persoalan konversi lahan pertanian yang terus meningkat, sehingga diperlukan kebijakan yang tegas dan berkelanjutan untuk menjamin tersedianya lahan pangan secara permanen.
“Dengan ditetapkannya perda ini, diharapkan nantinya akan tersedia lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan, serta melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan,” harapnya.
Selain itu, Wagub menegaskan bahwa pelaku pertanian pangan juga harus mendapat perhatian, sehingga kebijakan dalam mencapai kedaulatan pangan memang diatur dari hulu hingga hilir dari segala aspek.
“Karena itulah perhatian terhadap kehidupan petani dan nelayan kami masukkan dalam visi-misi Gubernur dan Wakil Gubernur Betang Makmur, karena mereka memiliki peran strategis dalam mendorong pembangunan dan ketahanan daerah di Kalimantan Tengah,” tuturnya.
Editor: Andrian