website murah
website murah
website murah
website murah
website murah

Perusahaan Pemegang PPKH Wajib Jalankan Reboisasi, DLH Kalteng: Tanggung Jawab Pulihkan Fungsi Ekologis

DLH Kalteng bersama BPDAS Kahayan dan Barito serta dinas terkait lainnya saat RDP dengan Komisi II DPRD Kalteng. (And)

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, di Ruang Rapat Komisi II DPRD, Rabu 4 Juni 2025.

Pertemuan ini membahas percepatan reboisasi dan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) yang menjadi tanggung jawab perusahaan pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) di wilayah Kalteng.

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Kristianto, mewakili Kepala DLH Provinsi Kalteng, Joni Harta, dalam forum tersebut menekankan pentingnya pelaksanaan rehabilitasi DAS sebagai bagian dari upaya pemulihan lingkungan akibat pemanfaatan kawasan hutan oleh sektor industri.

“Kegiatan rehabilitasi DAS bukan sekedar kewajiban administratif, tetapi tanggung jawab nyata untuk memulihkan fungsi ekologis yang telah terganggu. DLH Provinsi Kalteng terus mendorong perusahaan pemegang IPPKH agar memenuhi dan menjalankan kewajiban tersebut secara teknis dan tepat waktu,” ujar Kristianto.

Ia menambahkan, masih ditemukan sejumlah perusahaan yang belum optimal dalam menunaikan kewajiban reboisasi maupun dalam menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan. DLH Provinsi Kalteng, lanjutnya, telah melakukan pemetaan lokasi-lokasi prioritas yang memerlukan percepatan rehabilitasi, serta membuka ruang sinergi dengan pelaku usaha untuk pelaksanaan yang lebih terarah.

Kristianto juga menyampaikan bahwa DLH mendorong integrasi antara program rehabilitasi DAS dan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), agar pelaksanaan reboisasi tidak berjalan secara parsial, melainkan terhubung dengan kebutuhan masyarakat sekitar dan ekosistem.

“DLH Kalteng siap memperkuat koordinasi lintas sektor untuk memastikan bahwa setiap hektar kawasan yang rusak dapat direhabilitasi secara efektif. Kepatuhan perusahaan harus disertai kesadaran kolektif untuk menjaga kelestarian alam Kalteng,” tukasnya.

Dalam RDP yang juga menghadirkan BPDAS Kahayan dan Barito serta dinas terkait lain tersebut, Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, sebagai mitra pengawasan di bidang lingkungan dan kehutanan, juga menyoroti pentingnya transparansi serta sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan. Forum RDP ini menjadi penting dalam memperkuat pengawasan sekaligus menyamakan persepsi antar pemangku kepentingan.

Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan