INTIMNEWS.COM, KUALA PEMBUANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan sepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Seruyan Tahun Anggaran 2023.
Kesepakatan itu dilakukan pada saat rapat paripurna ke-12 masa persidangan III tahun sidang 2023-2024 dengan agenda kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemkab Seruyan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Seruyan Tahun Anggaran 2023.
Rapat yang dilaksanakan di Aula Gedung DPRD Seruyan tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Seruyan Bambang Yantoko dan dihadiri oleh Pj Bupati Seruyan Djainuddin Noor.
Pada rapat itu, disampaikan pula hasil pembahasan raperda tersebut yang disampaikan oleh Anggota DPRD Seruyan Argiansyah.
“Kita sebelumnya sudah melakukan pembahasan terhadap raperda ini bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) selama dua hari,”katanya di Kuala Pembuang, Selasa 16 Juli 2024.
Ia menjelaskan, bahwa raperda tersebut sudah diteliti oleh DPRD, dan dalam prosesnya dinilai sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta sudah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Kalimantan Tengah (Kalteng).
Pada hasil pembahasan, jajaran DPRD Seruyan memberikan beberapa catatan kepada pemerintah daerah. Salah satunya adalah imbauan untuk segera menindaklanjuti catatan yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Kalteng terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LPKD) tahun anggaran 2023.
“Pada prinsipnya, DPRD Seruyan dapat menerima raperda tersebut. Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan saran, harapan, imbauan maupun koreksi dari DPRD Seruyan selama pembahasan hendaknya dijadikan bahan evaluasi oleh pihak eksekutif dan segera ditindaklanjuti sesuai peruntukkannya,” pungkasnya.
Penulis: ASY
Editor: Andrian