INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Aparat kepolisian menetapkan Mantan Kadis Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan periode 2019-2022 berinisial YO (56) dan Ketua Kelompok Tani Melayu Mandiri Y (44) sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bantuan Dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Mendawai. Hal ini terungkap saat konferensi pers yang digelar di Aula Bhayangkara Polres Katingan, Selasa 8 Agustus 2023.
Hadir dalam konferensi pers ini masing-masing Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, Wadir Krimsus Polda Kalteng, AKBP Dodo Hendro dan Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana.
Kapolres Katingan, AKBP I Gede Putu Widyana menyampaikan, tersangka Y menandatangani surat rekomendasi usulan PSR. Padahal kelompok tersebut tidak layak mendapat bantuan dana pada program tersebut pada tahun 2020 dan 2021.
“Total penyalahgunaan bantuan PSR berdasarkan laporan hasil audit (LHA) senilai Rp. 27.570.150.000,- dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 10.768.733.050,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabakan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasar 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembrantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” tandasnya. (**)
Editor: Irga Fachreza