
INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Manager Communication, Relation & CSR Kalimantan PT Pertamina (Persero) memastikan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis RON 90 atau Pertalite dan Solar bersubsidi tidak mengalami penyesuaian kenaikan harga. Sekalipun harga minyak mentah dunia yang menjadi dasar penentu harga produk BBM mengalami kenaikan yang signifikan.
“Tidak ada, sampai hari ini kami tidak pernah membahas tentang itu (kenaikan),” kata Susanto August Satria Manager Communication, Relation & CSR Kalimantan, Senin (11/7/2022), saat dikonfirmasi via seluler.
Di samping itu, ia juga menjelaskan kebijakan untuk menaikkan harga kedua BBM jenis subsidi tersebut juga merupakan ranah dari Pemerintah. Sehingga Pertamina tidak mempunyai wewenang dalam menetapkan harga jual Pertalite maupun Solar.
“Itu bukan kewenangan kami. Pembahasan ini juga belum dilakukan,” ujarnya.
Susanto August Satria pun berharap agar stakeholders terkait dapat membantu untuk memberikan sosialisasi ke publik. Sehingga tidak menimbulkan informasi yang membuat gaduh di masyarakat.
Untuk diketahui, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan harga jual BBM jenis Pertalite pada tahun ini karena mempertimbangkan daya beli masyarakat dan menjaga inflasi. Padahal keekonomian harga BBM jenis tersebut sudah tembus di angka Rp 17.200 per liter.
Menurutnya harga jual Pertalite hingga kini masih berada di angka Rp 7.650 per liter sementara harga keekonomian BBM tersebut telah Rp 17.500 per liter. Sehingga untuk setiap liter yang dikonsumsi masyarakat, pemerintah menggelontorkan subsidi sebesar Rp 9.550 per liter.
“Pertalite kita masih jual di harga Rp 7.650 per liter sedangkan harga pasar dengan harga minyak saat ini adalah Rp 17.200 per liter. Setiap liter Pertalite yang dibeli masyarakat pemerintah subsidi Rp 9.550 per liter nya,” kata dia.
Begitu juga dengan harga keekonomian BBM jenis Solar, menurut Susanto August Satria harga keekonomian Solar saat ini telah tembus di angka Rp 18.150 per liter. Sementara Pertamina sendiri masih menjualnya dengan harga Rp 5.150 per liter.
“Untuk Solar selisihnya Rp 13 ribu per liter. Dengan harga minyak saat ini harganya Rp 18.150 per liter jadi setiap satu liter pemerintah membayar subsidi Rp 13 ribu per liter,” kata dia
Saat ditanya apakah untuk pembelian Solar dan Pertalie apakah dibatasi, ia menjelaskan untuk pembelian solar subsidi mengacu ke Pepres No 191 Tahun 2014, jelas klasifikasi siapa saja boleh membeli,
Sementara untuk jumlah mengacu ke SK BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 yaitu roda 4 pribadi maksimal 60 liter/hari, angkutan umum orang/barang roda 4 maksimal 80 liter/hari, angkutan umum orang/barang roda 6 maksimal 200 liter/hari.
“Pembelian Pertalite sampai saat ini belum ada pembatasan, tetapi masyarakat harus bijak menggunakan Pertalite yang notabene BBM Subsidi,” terang Susanto August Satria.
Ia berharap, pembeli harus bijak beli seperlunya dan tidak menimbun apalagi menjual kembali bbm subsidi. Menjual/meniagakan kembali BBM tanpa ijin merupakan tindakan pidana.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian