website murah
website murah
website murah
website murah

Sinergi Bapenda dan Kejaksaan Kobar Tuntaskan Tunggakan Pajak Jalaludin Cs Senilai Rp150 Juta

Pertemuan Bapenda Kobar dan Kejaksaan Kobar. (Ist)

INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bersama Kejaksaan Negeri Kobar terus memperkuat sinergi dalam menyelesaikan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Salah satu upaya nyata terlihat dalam pertemuan pada Kamis (3/7), di Ruang Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Kobar, yang membahas piutang pajak atas nama Jalaludin Cs.

Langkah ini merupakan bagian dari pendekatan non-litigasi yang ditempuh oleh Bapenda dan Kejaksaan untuk mendukung tertib administrasi perpajakan serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Total tunggakan atas objek pajak yang dibahas tercatat mencapai sekitar Rp150 juta, menjadi salah satu piutang penting yang tengah diupayakan penyelesaiannya.

Dalam pertemuan tersebut, Jamaludin yang mewakili pihak Jalaludin Cs menjelaskan bahwa sebagian pembayaran telah dilakukan pada tahun 2013 sebesar Rp12 juta. Ia juga menyebutkan bahwa lahan tersebut telah dijual kepada pihak lain dengan nilai Rp500 juta, dan penanganan pengurusan pajak serta pengukuran lahan telah dipercayakan kepada seseorang bernama Hasan.

Sebagai bentuk itikad baik, pihak Jalaludin Cs telah menyerahkan data kepemilikan terbaru atas lahan seluas 1.050 hektare yang kini telah terbagi menjadi 11 bagian. Mereka pun mengajukan permohonan agar perhitungan kewajiban pajak dapat disesuaikan berdasarkan pembagian dan kepemilikan terkini dari lahan tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Bapenda menyambut positif langkah kooperatif yang ditunjukkan dan berkomitmen menindaklanjutinya dengan mengirim surat resmi berisi rincian tagihan pajak. Surat tersebut akan menjadi dasar penyelesaian kewajiban perpajakan secara adil dan sesuai ketentuan.

Sementara itu, Kepala Seksi Datun Kejari Kobar, Widhi Jadmiko, menyatakan kesiapan pihaknya memfasilitasi proses mediasi secara maksimal. “Kami ingin tunggakan ini dapat segera selesai demi tertib administrasi dan optimalisasi penerimaan daerah,” ujarnya.

Kepala Sub Seksi Datun, Nurike Rindhahayuningpintra, juga menambahkan bahwa pelunasan pajak menjadi syarat penting untuk memproses mutasi kepemilikan lahan. Sinergi antara Bapenda dan Kejaksaan ini diharapkan menjadi contoh penyelesaian damai piutang pajak di masa mendatang.

Penulis: Yusro
Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan