
INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Narkoba kerap dikirim menggunakan jasa pool bis maupun ekspedisi dan selalu berhasil terkirim, sebelum diungkap polisi. Lemahnya pengawasan barang kiriman, diduga menjadi celah bandar narkoba mengirim barang haramnya.
Ditambah, jika bekerja sama dengan pegawai ekspedisi, makin memuluskan peredaran berbagai macam jenis narkoba ke seluruh pulau di Indonesia, termasuk di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Terbaru, Polres Kotawaringin Barat (Kobar) membongkar pengiriman 5 kilogram lebih sabu dan ekstasi asal Pontianak Kalimantan Barat (Kalbar) yang dikirim menggunakan jasa pool bis.
Menyikapi hal ini Pemkab Kotawaringin Barat (Kobar) akan melakukan evaluasi pengawasan barang kiriman terhadap pool bis yang hingga saat ini tercatat beberapa kali berhasil masuk digunakan oleh pengedar narkoba.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kobar Tengku Alisjahbana, mengatakan, evaluasi pengawasan harus secepatnya dilakukan, apalagi layanan pengiriman paket yang dilakukan oleh Bis Damri digunakan oleh pengedar narkoba untuk mengirimkan paketnya dari Pontianak.
“Secepatnya akan kita evaluasi agar kondisi tersebut tidak terulang lagi,” katanya, Jumat, (5/5/2023).
Seperti yang dilakukan di kawasan pelabuhan atau bandara, pastinya alat deteksi harus ada dan harus ada perugas dari Dishub Kobar yang turut memantau, jelas Tengku Alisjahbana.
Menurut Tengku Alisjahbana, sesuai komitmen, Pemkab Kobar tegas turut serta dalam upaya pencegahan peredaran narkoba di Bumi Marunting Batu Aji. “Terlebih letak geografis Kobar yang merupakan salah satu pintu masuk Provinsi Kalteng,” ujarnya.
Artinya terdapat banyak kerawanan diantaranya menjadi sasaran pengiriman narkoba dari luar daerah. “Sehingga, pengawasan keluar dan masuk orang dan barang harus diawasi secara ketat, mencegah situasi yang tidak diinginkan,” jelas Tengku Alisjahbana.
“Saya mengapresiasi Polres Kobar yang berhasil mengungkap masuknya narkoba jenis sabu yang dikirim dari Pontianak, Kalbar seberat 5,825 kilogram senilai Rp 6,5 miliar,” pungkasnya.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian