
INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menunda penyaluran bantuan hewan kurban untuk tahun 2025. Penundaan itu tertuang dalam surat resmi yang ditandatangani Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kalimantan Tengah, Leonard S. Ampung.
Surat bernomor 411.1/538/DPMD/VI/2025 itu ditujukan kepada seluruh Bupati se-Kalimantan Tengah. Surat tersebut dikirim dari Palangka Raya dan tertanggal 3 Juni 2025. Isinya menjelaskan alasan penundaan serta permohonan maaf dari pemerintah provinsi.
Dalam surat itu disebutkan bahwa rencana bantuan hewan kurban tahun 2025 belum masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) perubahan. Akibatnya, penganggaran untuk bantuan tersebut belum dapat dilaksanakan melalui APBD.
Leonard menyampaikan bahwa seluruh proses penganggaran harus mengikuti mekanisme perubahan APBD yang berlaku. Karena bantuan hewan kurban belum masuk dalam RKPD perubahan, maka anggarannya pun belum tersedia.
Sementara itu, perayaan Hari Raya Iduladha tahun ini jatuh sebelum selesainya pembahasan dan penetapan APBD perubahan. Hal ini membuat pelaksanaan bantuan hewan kurban tidak bisa dilakukan tepat waktu.
Menurut Leonard, Pemprov Kalimantan Tengah tidak dapat melakukan revisi anggaran mendahului perubahan APBD. Langkah ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan.
Dalam surat yang sama, Leonard menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen untuk menyalurkan bantuan hewan kurban ke desa-desa. Hanya saja, pelaksanaannya baru akan dilakukan setelah anggaran disahkan sesuai ketentuan.
“Perencanaan dan pelaksanaan bantuan hewan kurban akan dilaksanakan pada tahap berikutnya,” tulis Leonard dalam surat tersebut.
Pemprov Kalimantan Tengah juga menyampaikan permohonan maaf atas penundaan ini kepada seluruh pemerintah kabupaten dan kepala desa yang terdampak. Surat itu menjadi bentuk transparansi sekaligus klarifikasi terhadap keterlambatan bantuan tahunan tersebut.
Tembusan surat disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah, Plt. Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan Setda Provinsi Kalteng, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) kabupaten se-Kalimantan Tengah.
Program bantuan hewan kurban selama ini menjadi agenda rutin Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka mendukung pelaksanaan Iduladha, khususnya di desa-desa yang membutuhkan.
Sejumlah kepala desa sebelumnya telah menanti kepastian bantuan tersebut menjelang pelaksanaan kurban tahun ini. Namun dengan adanya surat penundaan ini, desa-desa diharapkan dapat menyesuaikan kembali rencana pelaksanaan kurban di wilayah masing-masing.
Pemprov menyebut, langkah ini tidak berarti pembatalan program. Bantuan hewan kurban tetap akan menjadi prioritas, hanya saja pelaksanaannya harus menunggu legalitas anggaran yang sah.
Pemerintah daerah diminta untuk tetap bersabar dan mengikuti perkembangan proses APBD perubahan. Pemprov menjanjikan koordinasi lebih lanjut melalui Dinas PMD di masing-masing kabupaten.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari kabupaten terkait dampak penundaan tersebut. Namun, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memastikan komunikasi dan koordinasi tetap berjalan demi kelancaran program di tahap berikutnya.
Penulis: Redha
Editor: Maulana Kawit