INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Aparat Kepolisian dari Polsek Telawang berhasil membekuk AT (31), tersangka pengedar narkotika jenis sabu, Rabu (21/9). Dia ditangkap dalam operasi Antik di Jalan Jendral Sudirman Km 87, Perumahan Graha Nomor 21, RT 9, Desa Sebabi, Kecamatan Telawang.
Kapolsek Telawang Ipda Rakhmat Effendi mengatakan penangkapan berawal dari laporan warga sekitar terkait penggunaan narkotika golongan satu di wilayah hukum Polsek Telawang. Dia menambahkan, tersangka diamankan sekitar pukul 04.30 WIB.
“Ada laporan masyarakat terkait peredaran Narkotika di Wilayah Hukum Polsek Telawang, dan selanjutnya saya dan anggota piket menindaklanjuti laporan tersebut,” kata Kapolsek Telawang, Ipda Rakhmat Effendi saat dikonfirmasi, Jumat 23 September 2022.
Dari hasil penyelidikan kata Rakhmat, polisi melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT dan masyarakat setempat, saat menggeledah menemukan barang yang diduga sabu seberat 0,70 gram.
“Dari hasil penangkapan dan penggeledahan terduga pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,70 gram, “ kata Rakhmat.
Rakhmat menambahkan, selain mengamankan pelaku dan 1 paket sabu, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain berupa satu buah sedotan plastik dengan panjang 7 cm yang dimodifikasi menjadi sendok, dua pack plastik clip kecil dan uang tunai Rp200 ribu yang merupakan hasil penjualan sabu dan satu buah celana panjang warna crem.
Kemudian lanjut Rakhmat, terduga pelaku dan barang bukti di amankan ke kantor polisi guna penyelidikan lebih lanjut, dari pengakuan bahwa tersangka telah melakoni bisnis barang haram itu sejak enam bulan lalu.
“Atas perbuatannya, terduga pelaku di jerat dengan pasal 114 (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (**)
Editor: Irga Fachreza