website murah
website murah
website murah
website murah
website murah

Kendaraan ODOL Ganggu Lalu Lintas, Bupati Kobar Ambil Tindakan Tegas

Bupati Kobar Hj Nurhidayah saat sidak Kantor Dishub

INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Hj. Nurhidayah, menegaskan komitmennya untuk menertibkan kendaraan angkutan barang yang masuk dalam kategori Over Dimension Over Loading (ODOL) dan aktivitas bongkar muat barang yang tidak pada tempatnya di wilayah perkotaan.

Instruksi tersebut disampaikan Bupati kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kobar agar meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan berat yang kerap menimbulkan gangguan lalu lintas, terutama di kawasan pusat Kota Pangkalan Bun.

Menurut Bupati, kendaraan ODOL yang beroperasi tanpa pengawasan dapat menimbulkan sejumlah persoalan serius, mulai dari kemacetan, peningkatan risiko kecelakaan lalu lintas, hingga kerusakan infrastruktur jalan yang membebani anggaran pemeliharaan.

“Penertiban harus dilakukan secara berkala dan menyeluruh. Ini bukan hanya menyangkut kendaraan ODOL, tetapi juga praktik bongkar muat barang di pinggir jalan yang sangat mengganggu kelancaran arus lalu lintas,” ujar Hj. Nurhidayah, Rabu (9/4/2025).

Pasang Iklan

Ia menekankan bahwa penataan lalu lintas di wilayah perkotaan merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat. Oleh karena itu, dibutuhkan langkah nyata dan berkelanjutan dari seluruh pihak terkait.

Sebagai solusi, Bupati mengarahkan agar Dishub mengoptimalkan pemanfaatan Area Bongkar Muat (Abon Muda) yang berlokasi di bekas area Pabrik Jagung, Desa Pasir Panjang. Lokasi tersebut dinilai strategis karena berada di luar kawasan padat kota.

Pemanfaatan Abon Muda diharapkan mampu mengalihkan aktivitas bongkar muat dari ruas jalan utama ke area khusus yang lebih aman dan tertata, sehingga tidak menimbulkan gangguan lalu lintas maupun kerusakan jalan.

“Pemerintah daerah sudah menyediakan sarana dan prasarana. Tinggal bagaimana kita bersama-sama mematuhi aturan demi terciptanya kenyamanan dan ketertiban di jalan,” tambah Bupati.

Ia juga meminta Dishub melakukan sosialisasi secara intensif kepada para pengemudi dan pelaku usaha logistik mengenai pentingnya penggunaan fasilitas bongkar muat yang telah disediakan pemerintah.

Menurutnya, penertiban ini bukan bertujuan mempersulit pelaku usaha, melainkan menciptakan sistem transportasi yang lebih tertib, aman, dan berkelanjutan untuk kepentingan masyarakat luas.

Pasang Iklan

Menanggapi arahan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kobar, Amir Hadi, menyatakan kesiapannya mendukung penuh kebijakan penertiban kendaraan ODOL dan pengaturan bongkar muat.

Ia mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melakukan uji coba pemanfaatan Abon Muda, meskipun masih terdapat sejumlah kendala, terutama terkait akses jalan dan fasilitas pendukung yang belum memadai.

“Kami akan segera mengevaluasi kondisi di lapangan dan menyusun langkah-langkah perbaikan agar Abon Muda bisa difungsikan secara optimal,” ujar Amir.

Ia juga menambahkan bahwa partisipasi semua pihak, khususnya pelaku usaha angkutan dan logistik, menjadi faktor penting dalam mendukung kelancaran kebijakan ini.

“Kita butuh kesadaran kolektif. Penertiban bukan semata tindakan represif, tapi bagian dari upaya membangun sistem transportasi yang tertib dan berdaya guna,” pungkasnya.

Penulis: Yusro

Pasang Iklan

Editor: Maulana Kawit

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan