
INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali menunjukkan kepeduliannya kepada masyarakat dengan meluncurkan kebijakan penghapusan denda dan pokok pajak kendaraan bermotor yang menunggak.
Program ini memungkinkan masyarakat hanya membayar pajak kendaraan untuk tahun berjalan, tanpa harus melunasi denda maupun tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalteng, Anang Dirjo, menyampaikan langsung informasi ini saat mendampingi Gubernur Kalteng, H. Sugianto Sabran, dalam agenda penyerahan bantuan sapi kurban secara simbolis di SMK Negeri 1 Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kamis 5 Juni 2025.
“Pak Gubernur dan Wakil Gubernur mengambil langkah strategis dengan menghapus beban pajak kendaraan masyarakat yang sempat menunggak, nilainya bahkan mencapai Rp 1,8 triliun. Masyarakat hanya perlu membayar pajak tahun berjalan saja,” ungkap Anang Dirjo di hadapan awak media.
Anang menjelaskan, program ini berlaku bagi semua jenis kendaraan, baik roda dua maupun roda empat. Sebagai contoh, apabila ada warga yang menunggak pajak kendaraan selama lima tahun, maka cukup membayar satu tahun saja, tanpa dikenakan denda atau kewajiban membayar tunggakan tahun sebelumnya.
Program penghapusan denda dan pokok pajak ini berlaku mulai 23 Juni hingga 23 September 2025. Anang mengajak seluruh masyarakat Kalteng untuk memanfaatkan kesempatan emas ini, terutama bagi mereka yang selama ini terkendala dalam melunasi pajak kendaraan mereka.
Lebih lanjut, Anang juga mengingatkan masyarakat yang memiliki kendaraan dengan pelat luar daerah agar segera melakukan penggantian pelat menjadi KH.
“Pengurusan pelat luar daerah menjadi pelat KH juga dibebaskan dari biaya, kecuali biaya yang termasuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” tegasnya.
Menurutnya, program ini adalah bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap rakyat serta bagian dari peringatan HUT ke-68 Provinsi Kalteng dan HUT ke-80 RI.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian