website murah
website murah
website murah
website murah
website murah

Dukung Target Nasional, Pemprov Kalteng akan Percepat Pembentukan Koperasi Merah Putih

Sahli Ekeubang, Yuas Elko saat menghadiri secara virtual Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah dari Ruang Rapat Bajakah, Lantai II Kantor Gubernur Kalteng. (Ist)

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) mendukung pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dan meningkatkan perannya untuk ekosistem perekonomian, khususnya di pedesaan.

“Kita siap mendukung dan selalu meningkatkan peran Koperasi Desa. Koperasi kita sudah terbentuk 3887, masih ada 558 yang kurang aktif,” ungkap Staf Ahli (Sahli) Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan (Ekeubang) Yuas Elko saat menghadiri secara virtual Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah dari Ruang Rapat Bajakah, Lantai II Kantor Gubernur, Senin 19 Mei 2025.

Kepada OPD terkait, seperti Dinas Koperasi dan UKM serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Yuas juga menekankan perlunya mengejar pembentukan atau pengaktifan koperasi di Desa dan Kelurahan untuk mendukung pencapaian target nasional 80.000 koperasi pada 28 Oktober 2025.

Sebagaimana disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, pemerintah akan meluncurkan Koperasi Desa Merah Putih pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi. Rencananya, 80.000 Koperasi Merah Putih beroperasi penuh pada 28 Oktober 2025.

“Presiden berharap koperasi ini membangun ekosistem ekonomi di pedesaan, jadi seluruh kebijakan, seluruh bantuan pemerintah punya kaki, di Koperasi Desa, bantuan alat dan sebagainya cukup di satu tempat,” jelas Zulkifli.

“Tanggal 28 Oktober 2025, Bapak Presiden yang akan meresmikan,” imbuhnya.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih tidak hanya memerlukan dukungan Desa dan Kelurahan, tetapi juga Kepala Daerah, terutama Bupati/Wali Kota karena Kepala Desa atau Lurah dapat diberhentikan oleh Bupati/Wali Kota sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian Kepala Desa/Lurah apabila mereka tidak mendukung program nasional.

“Meskipun Kepala Desa dipilih secara langsung oleh rakyat, Kepala Desa yang melakukan pelanggaran, seperti tidak mendukung program nasional, dapat diberikan sanksi mulai dari teguran,” jelas Tito.

Lebih lanjut, ia menjelaskan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Dalam SE itu disebutkan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dapat menggunakan anggaran dari pos Belanja Tidak Terduga (BTT).

“Desa kita harapkan menjadi pusat kekuatan ekonomi baru. Memperkuat desa sangat penting dan strategis untuk mencegah urbanisasi,” harap Tito.

Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan