INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Kalimantan Tengah yang diwakili oleh Erwindy, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik, turut hadir dalam Sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, sekaligus menjadi narasumber.
Sesi Bimbingan Teknis diawali dengan sambutan dari Ruby Haris, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Gunung Mas yang mewakili Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas. Acara ini juga dihadiri oleh Katriana, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah yang turut hadir sebagai narasumber, beserta para Kepala Perangkat Daerah, perwakilan dari 12 Kecamatan, dan peserta dari berbagai OPD di Kabupaten Gunung Mas.
Dalam sambutan yang disampaikan Ruby Haris mewakili Sekretaris Daerah Gumas, ditegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan tanggung jawab pemerintah yang harus dipenuhi guna memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi yang dibutuhkan.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa keterbukaan informasi publik menjadi landasan penting bagi negara untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendorong keterlibatan publik dalam perumusan kebijakan dan proses pengambilan keputusan.
Kegiatan sosialisasi semacam ini perlu dilakukan setiap tahun dan akan lebih efektif apabila diikuti dengan Bimbingan Teknis penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) oleh masing-masing perangkat daerah. Pendekatan ini penting dilakukan mengingat setiap tahun pasti akan terjadi pergantian atau promosi pejabat di lingkungan OPD, ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Erwindy juga menyampaikan bahwa selain informasi yang dapat diakses oleh publik, terdapat pula informasi yang bersifat rahasia atau yang biasa disebut dengan informasi yang dikecualikan. Kategori dan kriteria informasi yang dikecualikan diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya pada Pasal 17 huruf a sampai dengan j. Untuk mengetahui apakah suatu informasi termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan, maka digunakan mekanisme yang disebut uji konsekuensi.
“Uji konsekuensi merupakan kewenangan PPID Utama Pemerintah Daerah yang pada akhirnya akan ditetapkan oleh atasan PPID (Sekretaris Daerah). Proses ini didukung dengan penyiapan dokumen dan pembahasan bersama dengan PPID Pelaksana Perangkat Daerah, serta apabila diperlukan dapat meminta masukan dari para ahli atau tenaga ahli,” jelasnya.
Penulis: Redha
Editor: Andrian