INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan rehabilitasi terhadap 45 orang pecandu narkoba dengan berbagai kategori selama tahun 2023.
Kepala BNN Kabupaten Kotawaringin Barat, AKBP Miga Nugroho SH MH, saat menggelar Press release, pada Rabu, (27/12/2023), mengatakan pecandu yang direhabilitasi itu dilakukan dengan metode rawat jalan, termasuk beberapa pasien yang dirujuk untuk rawat inap agar bisa terlepas dari ketergantungan obat-obat terlarang itu.
Ia menyebut dari awal Januari sampai Desember 2022, pecandu yang direhabilitasi berjumlah sebanyak 45 orang, terdiri atas laki-laki 42 orang dan perempuan 3 orang.
Dengan rincian usia dibawah 18 tahun 2 orang, usia 19-44 ada 41 tahun orang, usia 45 tahun 2 orang, total ada 45 orang. Target ini melebihi target sebanyak 20 orang, kata AKBP Miga Nugroho.
Dari puluhan pecandu tersebut, kata dia, ada yang tidak tamat SD 13 orang, SMP 9 orang, SMA/SMK 18 orang, dan ada juga yang sudah S1 sebanyak orang. Terdapat 1 orang klien yang mendapatkan rujukan rawat inap ke Balai Besar BNN Lido, terang Miga Nugroho.
Ia menyebut para pecandu tersebut umumnya kecanduan narkotika jenis sabu-sabu. Dia menjelaskan pecandu yang menjalani rehabilitasi itu juga ada yang datang sendiri atau diantar keluarganya serta rujukan dari Sukamara dan Lamandau.
Ia menegaskan pecandu yang menjalani rehabilitasi dipastikan gratis dan bebas dari jeratan hukum karena dijamin Pasal 54 dan 55 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 pecandu wajib direhabilitasi.
Menueut dia, rehabilitasi merupakan satu strategi perang terhadap narkoba (war on drugs) melalui pendekatan soft power approach yakni kegiatan layanan rehabilitasi yang berkelanjutan yang diberikan kepada pecandu dan/atau korban penyalahgunaan narkoba dengan pendekatan rehabilitasi medis, sosial dan pasca rehabilitasi dalam seting layanan rawat jalan maupun rawat inap.
Miga Nugroho menjelaskan tujuan rehabilitasi adalah pencapaian proses pemulihan atau abstinen yakni tidak menggunakan lagi zat/narkoba, peningkatan kualitas hidup dan mampu berfungsi sosial dengan baik di lingkungan masyarakat.
“Pecandu atau adiksi adalah sebuah penyakit sehingga sudah sewajarnya untuk mendapatkan layanan rehabilitasi bukan di penjara,” jelas Miga.
Menurut dia, rehabilitasi itu merupakan solusi terbaik bagi pecandu, sehingga dia mengimbau para pecandu atau korban penyalahgunaan narkoba serta keluarga atau masyarakat untuk berani melapor agar bisa terlepas dari barang haram tersebut.
“Jadi tidak perlu takut, dijamin kerahasiaannya dan tidak akan di penjara, serta gratis atau segala pembiayaan ditanggung negara,” kata Miga Nugroho.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian