INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Penasehat Hukum Hok Kim alias Acen yaitu Drs Akhmad Taufik membuktikan pernyataan yang ia pernah sampaikan kepada media ini bahwa memastikan Yansen beserta Istrinya menyusul ke jeruji besi.
“Pernyataan saya pada bulan April kemarin sekarang terbukti, saya akan membuat mereka menyusul klien saya Hok Kim ke penjara,” kata Taufik saat dikonfirmasi, Selasa 30 Juli 2024.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara menetapkan pasangan suami istri berinisial Yan (66) dan Mel (66) sebagai tersangka sekaligus menahan keduanya kasus dugaan pemalsuan surat atas laporan salah satu pemilik CV Pelita Indah yang bergerak di bidang perkebunan
Keduanya diduga terlibat kasus pemalsuan surat yang merugikan ratusan miliar rupiah, kedua pasutri itu langsung dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan.
“Ya, dilakukan penahanan sesuai pertimbangan jaksa,” jelas Kasi Intel Kejari Medan, Dapot Dariarma Siagian, Jumat 26 Juli 2024.
Penahanan terhadap pasutri ini dilakukan penyidik Kejari untuk dua puluh hari kedepan dan terhitung sejak Kamis 25 Juli 2024.
Penahanan dilakukan di dua tempat berbeda. YAN di Rutan Tanjung Gusta Medan, sementara MEL di Rutan Perempuan Kelas II A Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara.
Keduanya dijerat Pasal 263 Ayat (1) Dan (2) KUHP.
Sebelumnya, YAN dan MEL dilaporkan ke polisi atas dugaan pemalsuan data otentik terkait pengelolaan dana di CV Pelita Indah.
Pasutri ini memalsukan tanda tangan pada surat kuasa untuk menarik dana di bank mencapai kisaran Rp 600 miliar, terhitung sejak 2009 hinga 2021.
Aksinya baru diketahui setelah pihak perusahaan mendapati rekening Koran CV Pelita Indah kosong di tahun 2021.
Sementara surat kuasa yang dijadikan barang bukri telah disita dan hasil Puslabfor polisi menyebut bahwa tanda tangan pada surat kuasa tanggal 17 desember 2009 adalah non identik.
(Jimmy)