
INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Aparat kepolisian dari Polres Kotim akan melibatkan Dinas Kehutanan Kalimantan Tengah untuk mengungkap penemuan kayu tak bertuang di Bengkirai, Kecamatan Baamang, Sampit. Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Lajun Siado Rio Sianturi.
“Untuk sementara dokumen SKAU dan kita masih menunggu keterangan ahli dari Dinas Kehutanan,” ungkap AKP Lajun, Rabu 30 November 2022.
Diketahui, SKAU adalah Surat Keterangan Asal Usul merupakan surat keterangan yang menyatakan sahnya pengangkutan, penguasaan atau kepemilikan hasil hutan kayu yang berasal dari hutan hak atau lahan masyarakat.
Pelibatan Dinas Kehutanan dalam upaya pengungkapan kasus itu dengan tujuan untuk mengetahui sekitar 140 potong kayu berbagai ukuran itu untuk mengetahui apakah dilindungi atau tidak.
Sementara itu pihaknya hingga kini telah memeriksa tiga saksi guna mengembangkan kasus tersebut. Namun hingga kini polisi belum menemukan keterangan dari para saksi yang mengarah kepada petunjuk lainnya. (**)
Editor: Irga Fachreza