INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Komandan Kodim 1014/Pbn, Letkol Inf Makin S.Sos., M.I.P., memberikan peringatan keras kepada seluruh prajurit untuk menghindari segala bentuk perjudian, termasuk judi online yang marak dilakukan melalui internet.
Peringatan ini disampaikan secara langsung oleh Dandim saat memberikan Jam Komandan (Jamdan) usai Upacara Bendera di lapangan Apel Makodim, Jalan P. Antasari, Kelurahan Raja, Kecamatan Arut Selatan, Senin pagi.
Dalam arahannya, Letkol Inf Makin S.Sos menekankan bahwa perjudian memiliki dampak negatif yang sangat besar, tidak hanya bagi individu yang terlibat, tetapi juga bagi keluarganya.
“Perjudian dapat menyebabkan kerugian besar bagi diri sendiri dan keluarga. Risiko seperti bunuh diri, kejatuhan ekonomi, hingga tindakan kriminal sangat mungkin terjadi akibat kecanduan judi,” tegasnya.
Dandim juga menyoroti dampak perjudian terhadap generasi muda. Menurutnya, judi di kalangan remaja bisa mengakibatkan putus sekolah dan hilangnya masa depan mereka.
“Generasi muda adalah penerus bangsa. Jika mereka terjerumus dalam perjudian, masa depan mereka akan hancur. Oleh karena itu, saya mengingatkan kepada seluruh prajurit untuk menjaga keluarga, terutama anak-anak, agar terhindar dari perjudian,” ujar Letkol Inf Makin S.Sos.
Lebih lanjut, Dandim menegaskan bahwa prajurit yang kedapatan bermain judi online akan diberi sanksi tegas. “Tidak ada toleransi bagi prajurit yang terlibat dalam perjudian. Sanksi berat akan diberikan bagi mereka yang melanggar,” katanya.
Sebagai langkah pencegahan, Dandim mengajak seluruh prajurit untuk mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa, mengubah pola pikir, sering berkumpul dengan keluarga, mengubah gaya hidup, dan mencari kegiatan positif yang dapat mengalihkan perhatian dari perjudian.
“Hindari perjudian dengan cara-cara tersebut. Jadilah prajurit yang berintegritas dan bertanggung jawab,” pungkas Letkol Inf Makin S.Sos.
Peringatan ini diharapkan dapat menjadi pengingat bagi seluruh prajurit Kodim 1014/Pbn untuk selalu menjaga disiplin dan integritas diri, serta menjauhi segala bentuk kegiatan yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, dan satuan.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian