
INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Hj Nurhidayah, mengambil langkah tegas menutup Tempat Hiburan Malam (THM) di kawasan Perumahan Lamantuha RT 20, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan. Tindakan ini merupakan respons cepat atas keluhan warga yang merasa terganggu dengan aktivitas THM tersebut karena dinilai mengusik ketenangan lingkungan.
Merespons aduan tersebut, Bupati langsung menginstruksikan jajarannya untuk menindaklanjuti laporan masyarakat. Pemerintah Daerah kemudian menggelar rapat yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kobar, Rodi Iskandar. Dalam rapat tersebut, diputuskan bahwa THM yang menjadi sumber keresahan harus segera ditutup demi menjaga kenyamanan warga.
Sekda Rodi Iskandar menegaskan bahwa penertiban ini tidak hanya menyasar tempat hiburan tanpa izin, tetapi juga yang mengantongi izin namun melanggar ketentuan yang berlaku. Ia menyampaikan bahwa pemerintah akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh THM di wilayah Kobar dan tidak segan memberikan sanksi jika ditemukan pelanggaran.
Sebagai langkah lanjutan, Pemerintah Daerah Kobar akan menggelar operasi gabungan bersama instansi terkait. Operasi ini bertujuan untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas hiburan malam yang mengganggu kenyamanan warga, serta memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai norma dan aturan hukum yang berlaku.
Bupati Hj Nurhidayah juga mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mengambil tindakan di luar hukum. Ia menegaskan bahwa setiap aduan masyarakat akan ditangani secara serius. “Kami mengimbau masyarakat agar tetap menjaga ketertiban dan menyerahkan penanganan kepada pihak berwenang,” ucapnya, Senin (30/6).
Keputusan penutupan THM ini mendapat apresiasi luas dari warga Desa Pasir Panjang. Mereka merasa lega karena pemerintah merespons cepat dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Dengan ditutupnya tempat hiburan malam tersebut, warga berharap suasana lingkungan kembali aman, nyaman, dan kondusif.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian