Kabag Hukum Tegaskan Ganggu Aktifitas Tambang dapat Dipidana

INTIMNEWS.COM, PURUK CAHU – Mengganggu aktifitas pertambangan yang memiliki izin resmi dapat dikenakan ancaman pidana. Hal tersebut ditegaskan Kabag Hukum Setda Murung Raya, Rhoni K. Tumon saat menghadiri sosialisasi Kamtibmas wilayah lingkar tambang PT Indo Muro Kencana (PT IMK), di Kantor Kecamatan Tanah Siang Selatan, Selasa 1 November 2022. Rhoni mengajak masyarakat dan juga aparatur […]