INTIMNEWS.COM, PURUK CAHU – Mengganggu aktifitas pertambangan yang memiliki izin resmi dapat dikenakan ancaman pidana. Hal tersebut ditegaskan Kabag Hukum Setda Murung Raya, Rhoni K. Tumon saat menghadiri sosialisasi Kamtibmas wilayah lingkar tambang PT Indo Muro Kencana (PT IMK), di Kantor Kecamatan Tanah Siang Selatan, Selasa 1 November 2022.
Rhoni mengajak masyarakat dan juga aparatur desa, BPD, Kepala Adat dan Mantir untuk memahami aturan undang-undang terkait mengganggu aktivitas tambang yang memiliki legalitas yang lengkap khususnya PT IMK dapat dikenakan pidana.
“Peraturan tersebut tertuang pada undang-undang nomor 4 tahun 2009 pasal 162 UU Minerba bahwa bagi siapapun mengganggu aktifitas pertambangan dapat dikenakan sanksi pidana berupa ancaman kurungan penjara satu tahun dan denda Rp100 juta. Sehingga menjadi dasar penegakan hukum melakukan tindakan bagi warga yang melanggar aturan dan ketentuan tersebut,”jelasnya.
Hadir dalam sosialisasi ini sejumlah kepala desa, Badan Permusyarawatan Desa (BPD) serta tokoh masyarakat, tokoh adat seperti Demang dan Mantir Adat yang ada di lingkup Kecamatan Tanah Siang Selatan. Kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan hasil kegiatan sosialisasi untuk disampaikan kepada masyarakat luas agar terciptanya situasi kondusif.
Kapolsek Tanah Siang Selatan, Iptu Sutrisno menjelaskan adanya provokasi serta melanggar aturan dengan masuk area tambang PT IMK terutama yang masih aktif memiliki beberapa resiko, khususnya dari segi keselamatan masyarakat dan mengganggu aktifitas tambang yang nantinya memiliki dampak negatif bagi Kabupaten Murung Raya secara umum bila investasi terganggu.
“Kami jajaran Kepolisian meminta agar aparat pemerintah desa beserta tokohnya bersama-sama mendukung terciptanya situasi kamtibmas di masyarakat dan mengimbau warganya agar tidak masuk ke dalam areal tambang milik PT IMK yang masih beroperasi atau PIT tambang,” harapnya.
Di tempat sama, Danramil 1013/12 Tanah Siang Selatan, Serma Mahfud mengatakan, TNI-Polri di wilayah Kecamatan Tanah Siang memiliki tanggung jawab menjaga situasi Kamtibmas iklim investasi serta menjaga keselamatan masyarakat. Dengan begitu diperlukan pemahaman bagi masyarakat untuk menaati aturan agar tidak mengambil resiko memasuki areal tambang aktif PT IMK untuk mengambil batu.
“Saya meminta agar masyarakat khususnya di wilayah Kecamatan Tanah Siang Selatan jangan menjadi korban atas provokasi melalui informasi yang mengajak masuk areal tambang PT IMK masih aktif. Karena, diduga ajakan tersebut berasal dari pihak luar yang membuat gaduh masyarakat dengan pihak PT IMK hingga membuat iklim investasi kita tidak kondusif,” tegasnya. (Lls)
Editor: Irga Fachreza