
INTIMNEWS.COM, ATAMBUA – Polemik air bersih yang terjadi di Kabupaten Belu melibatkan Pengadilan Negeri Atambua kelas IB, pasalnya selama enam (6) tahun sudah menunggak bayar tagihan air PDAM.
Saat dikonfirmasi ke kantor PDAM Kabupaten Belu, PLT Direktur PDAM Atambua yang sebelumnya enggan menemui wartawan memberikan jawabannya.
“Tunggakan akan dilunasi dan PDAM akan merehap semua instalasi termasuk sambungan baru ke rumah Dinas yang belum disambung yang selama ini menggunakan tengki,” kata Direktur PDAM Ir. Fridolinus Siribein, Selasa 14 September 2021.
Selain itu, efek dari tunggakan pembayaran Pengadilan Negeri Atambua kelas IB, masyarakat sekitar mendapat imbasnya, yaitu air bersih distop oleh pihak PDAM Atambua. Hal tersebut mendapat respon dari Wakil Ketua Pengadilan kelas IB Atambua.
“Ini kita urus secara kekeluargaan dan kalau benar masyarakat benar-benar kena imbasnya saya secara Instasi mengucapkan permohonan maaf,” ujar wakil ketua pengadilan kelas IB Atambua Decky A Safe Nitbani, S.H.,M.H.
Selain itu dalam pertemuan singkat antara PLT Direktur PDAM, Wakil Ketua Pengadilan kelas IB Atambua dan wartawan intimnews.com, tindak cepat dan tegas oleh Wakil Ketua PN dan PLT PDAM Atambua langsung mendatangi titik-titik yang dialirkan oleh PDAM dan beberapa rumah dinas.
“Kita akan selesaikan pembayaran tunggakan, karena musim-musim begini kita semua butuh air, selain itu saya sedang berjuang PN Atambua menuju pengadilan yang transparan dan akuntabel. Kalaupun kita bayar air itu hal biasa,” jelas Decky.
Selanjutnya dikatakan Decky agar tidak ada pihak yang merasa dibebankan karena miskomunikasi yang terjadi, dengan langsung merespon cepat dan cross check langsung di lapangan.