INTIMNEWS.COM, KUALA PEMBUANG – Polemik terkait dugaan tanda tangan palsu Bupati Seruyan dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2022 masih menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.
Polemik yang terjadi di Kabupaten Seruyan ini juga tak lepas dari sorotan mata praktisi hukum pidana Dr. (HC) Raden Reza Pramadia mengatakan, pemalsuan tanda tangan masuk dalam bentuk pemalsuan surat yang dapat dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP. Pelakunya diancam dengan pidana penjara selama enam tahun.
“Lebih jelasnya, Pasal 263 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun,” kata Raden, Kamis 11 Mei 2023.
Dia menyebut, tindakan pemalsu tanda tangan menurut kacamata Ahli Pidana R. Soesilo menjelaskan bahwa yang dapat dikenai sanksi pidana dari pemalsuan surat atau tanda tangan adalah orang yang memalsukan surat-surat berikut.
- Surat yang dapat menerbitkan hak, seperti ijazah, karcis tanda masuk, atau surat andil.
- Surat yang dapat menerbitkan perjanjian, seperti surat perjanjian piutang, perjanjian jual beli, perjanjian sewa, dan perjanjian lainnya.
- Surat yang dapat menerbitkan suatu pembebasan utang, seperti kwitansi, cek, dan lainnya.
- Surat yang dapat dipergunakan sebagai suatu keterangan atas suatu peristiwa, seperti surat tanda kelahiran, buku kas, dan lainnya.
“Pada intinya, pemalsuan pada suatu dokumen yang menimbulkan kerugian bagi korban dapat dilaporkan. Sebab, pada akhirnya, hakim di pengadilanlah yang berwenang untuk memutuskan pidana tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia menyebut jika itu terjadi, korban yang dirugikan dapat melaporkannya ke polisi. Namun, penting untuk diketahui bahwa korban harus membawa bukti-bukti yang cukup serta saksi.
“Bukti yang diperlukan adalah surat dengan tanda tangan yang dipalsukan. Atas dasar bukti tersebut, polisi akan melakukan penyelidikan dan penyidikan atas pemalsuan tanda tangan,” imbuhnya. (**)
Editor: Irga Fachreza