INTIMNEWS.COM, KUALA PEMBUANG – Warga Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan dan Desa Tabiku, Kecamatan Danau Sembuluh, akhirnya dapat bernafas lega. Tuntutan yang dilayangkan pada pihak PT. Mustika Sembuluh mendapatkan respon positif dan berjanji bakal memenuhi tuntutan warga.
Janji tersebut terungkap dalam pertemuan yang digelar di Resto Kelakai Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Minggu 30 Juli 2023. Pertemuan itu dihadiri oleh warga, perwakilan PT. Mustika Sembuluh, Wakil Bupati Seruyan Hj. Iswanti dan Sekda Seruyan Djainuddin Noor.
Wakil Bupati Seruyan Hj. Iswanti mengapresiasi PT. Mustika Sembuluh yang telah memberikan respon positif dan berjanji bakal memenuhi tuntutan warga.
“Alhamdulilahi Rabbal Alamin, PT. Mustika Sembuluh berkomitmen untuk melakukan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) seluas 107 hektar, berkaitan dengan dana talangan senilai Rp.300.000 × 627 KK (CP)/bulan sudah disetujui oleh manajemen,” kata Iswanti, Senin 31 Juli 2023.
Menurut Iswanti, terkait pengaturan mengenai mekanisme dana talangan, akan diatur dan dibuat kesepakatan lebih lanjut bersama dengan Koperasi Serba Usaha Sepan Raya, Desa Bangkal.
Adapun poin-poin terkait Rencana Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKM) Koperasi Serba Usaha Sepan Raya Desa Bangkal Dengan PT. Mustika Sembuluh yang menghasilkan kesepakatan sebagai berikut :
1. PT. Mustika Sembuluh bersedia melakukan Fasiitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) seluas 627 hektar, dengan tahap pertama memberikan seluas 107 Hektar dan sisanya tahap kedua seluas 520 Hektar. berkaitan dengan dana talangan senilai Rp300 000 (tiga ratus ribu rupiah)/KK (CP)/bulan bersedia disetujui oleh manajemen PT. Mustika Sembuluh sesuai dengan arahan Bapak Bupati Seruyan:
2. PT. Mustika Sembuluh bersedia untuk memfasilitasi pembangungan kebun masyarakat tahap kedua seluas 520 hektar sesuai mekanisme dengan jangka waktu 2 (dua) tahun atau sesuai dengan kewajiban yang tertuang dalam Surat Keputusan Penetapan Pelepasan Kawasan Hutan yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
3. Proses pelepasan kawasan hutan PT. Mustika Sembuluh akan dikawal dan dikoordinasikan bersama-sama antara Pemerintah Kabupaten Seruyan, perwakilan masyarakat Desa Bangkai dan Desa Tabiku serta pihak PT Mustika Sembuluh yang difasitasi oleh pihak perusahaan PT. Mustika Sembuluh:
4. Mekanisme pemberian dana talangan akan diatur segera dalam Perjanjan Kerja Sama oleh kedua belah pihak antara PT. Mustika Sembuluh dengan Koperasi Serba Usaha Sepan Raya Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya yang difasilitasi secara teknis oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Seruyan:
5. Masyarakat Desa Bangkal menerima kesepakatan sesuai dengan angka 1 (satu). 2 (dua), 3 (tiga) diatas dan 4 (empat) diatas, dan sejak kesepakatan ini diandatangani oleh semua pihak dan masyarakat Desa Bangkal, maka kegiatan demonsirasi dibubarkan dan penutupan porital dibuka kembali. (**)
Editor: Irga Fachreza