
INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Aparat Sat Reskoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) meringkus RD (34), dan FA (42). Keduanya ditangkap di sebuah rumah jalan Cilik Riwut I RT 21, Kelurahan Mendawai, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng, Minggu 31 Oktober 2022 sekitar jam 00.30 Wib. Polisi mendapati narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasat Reskoba Polres Kobar Iptu Wira Wisudawan menjelaskan, pengungkapan peredaran gelap narkoba kali ini diketahui berkat informasi dari salah seorang masyarakat,
Mendapat informasi tersebut, polisi menindaklanjuti. Mencari keberadaan kedua pria tersebut. Rupanya saat pencarian, kedua pria tersebut sedang berada di belakang rumah RD Jalan Cilik Riwut I RT 21, Kelurahan Mendawai. Tanpa basa-basi, polisi menangkap dan menggeledah keduanya.
“Walhasil, petugas mendapati kristal diduga narkotika jenis sabu diduga milik RD dua paket plastik klip berisi kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,74 gram, satu buah kotak rokok merk Sampoerna Mild, satu buah alat isap yang terbuat dari botol air mineral yang sudah dimodifikasi lengkap dengan sedotan, satu buah pipet kaca yang masih ada sisa kerak shabu nya, satu buah sendok yang terbuat dari sedotan, du buah korek api gas, satu buah isolasi bening, satu buah timbangan digital, satu buah gunting, dua pak plastik klip kosong, satu buah kursi kayu kecil, dan satu buah Hand Phone merk Oppo. Sementara FA didapatkan barang bukti Satu buah Hand Phone Merk Samsung”, ungkapnya.
Kronologisnya, lanjut Kasat Narkoba, kejadiannya pada hari Minggu tanggal 31 Oktober 2022 sekitar jam 00.30 Wib, Personel Sat Res Narkoba Polres Kobar telah mengamankan RD dan FA di sebuah rumah jalan Cilik Riwut I Rt 21, Kelurahan Mendawai, sedang berada di belakang rumah milik RD.
Kemudian pihak Kepolisian melakukan penggeledahan badan / pakaian ditemukan 1 (satu) buah Hand Phone merk Oppo dikantong celana sebelah kiri milik RD, dan 1 buah Hand Phone Merk Samsung yang dipegang oleh Terlapor FA, kata Iptu Wira Wisudawan.
Selanjutnya oleh pihak Kepolisian kedua Terlapor dibawa masuk kedalam rumah RD, Kemudian dilakukan penggeledahan ruangan tertutup lainnya yaitu dikamar atas milik RD menemukan berupa 1 buah kotak rokok merk Sampoerna Mild yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik klip berisi kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,35 gram yang terletak di atas meja.
Lalu petugas juga menemukan satu buah alat isap yang terbuat dari botol air mineral yang sudah dimodifikasi lengkap dengan sedotan, satu buah pipet kaca yang masih ada sisa kerak shabunya, satu buah sendok yang terbuat dari sedotan, dua buah korek api gas, satu timbangan digital yang terletak di lantai kamar RD,
Selanjutnya dilakukan penggeledahan ruangan tertutup lainnya dikamar bawah milik RD menemukan berupa satukursi kayu kecil yang sudah dimodifikasi yang didalamnya terdapat satu paket plastik klip berisi kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,39 gram, dua pak plastik klip kosong, satu gunting, satu isolasi bening.
Dari hasil pemeriksaan keduanya mengakui untuk barang-barang yang ditemukan oleh pihak Kepolisian tersebut adalah miliknya. Selanjutnya kedua Terlapor dan barang bukti di bawa ke Kantor SatRes Narkoba Polres Kobar untuk proses lebih lanjut.
Pasal Yang Di Sangkakan, yakni Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Yus)
Editor: Irga Fachreza