website murah
website murah
website murah
website murah
website murah

Polres Kobar Tangkap Mucikari Penjual Gadis Muda via WhatsApp

Tersangka mucikari usai diamankan Polres Kobar. (Ist)

INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN –  Seorang wanita muda asal Kumai berinisial YU (28) ditangkap Satreskrim Polres Kobar usai diduga menjadi mucikari dalam kasus perdagangan orang. Ia diketahui menjual UN (27), seorang perempuan muda, kepada pria hidung belang hanya lewat percakapan singkat di WhatsApp.

Penangkapan berlangsung di sebuah hotel di kawasan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, pada Jumat (30/5/2025), setelah warga mencurigai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Pihak kepolisian yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan cepat dan mendapati korban bersama seorang pria di kamar hotel.

Dari hasil interogasi, korban mengaku dipaksa oleh YU untuk melayani pria tersebut dengan tarif Rp400.000. Aksi ini disebut sudah direncanakan melalui aplikasi pesan singkat. Polisi pun segera memburu dan mengamankan YU.

Kapolres Kobar, AKBP Theodorus Priyo Santosa, mengungkapkan bahwa motif utama tersangka adalah faktor ekonomi. Namun, alasan tersebut tak bisa membenarkan praktik haram yang dilakukan.

“Kami temukan bukti berupa handphone, tangkapan layar chat, dan satu unit sepeda motor,” jelasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena memperlihatkan bagaimana media digital dapat dimanfaatkan untuk kejahatan tersembunyi. Kapolres mengimbau warga agar aktif melapor jika mencurigai adanya praktik serupa di sekitar mereka.

Kini YU harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Polisi masih mengembangkan kasus ini, termasuk kemungkinan adanya jaringan lain di balik aksi tersangka.

Penulis: Yusro

Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan