
INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Sidang lanjutan kasus tindak Pidana Korupsi yang menjerat mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni akan kembali digelar pada 12 September 2023 mendatang.
Sidang tersebut dengan agenda menghadirkan saksi-saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan korupsi (KPK). Dimana sidang nantinya akan dilaksanakan dua kali dalam sepekan.
JPU KPK Zaenurofiq menyampaikan, pihaknya kan menghadirkan puluhan saksi-saksi pada sidang selanjutnya. Saksi-saksi yang dihadirkan saat persidangan sebanyak 4 hingga 5 orang.
“Tadi sudah disebutkan, setiap kali sidang akan menghadirkan 4 sampai 5 orang saksi,” ujarnya saat diwawancarai, Senin 4 September 2023.
Ia menyebut, jumlah keseluruhan saksi-saksi dalam kasus yang menjerat terdakwa Ben Brahim dan Ary Egahni di meja hijau tersebut sebanyak 30 sampai 40 saksi.
“Total hampir 30 sampai 40 orang saksi yang kita akan hadirkan. Termasuk Saksi-saksi yang disebutkan dalam surat dakwaan,” ungkapnya.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni Regionaldo Sultan menyampaikan, pihaknya juga akan menyiapkan saksi-saksi yang akan meringankan terdakwa. Saksi-saksi tersebut kata dia, dari berbagai macam latar belakang dan profesi.
Pihaknya juga akan menyiapkan ahli-ahli untuk mencermati dan menganalisa terkait dengan pasal-pasal yang di dakwakan pada kliennya untuk menerangkan fakta-fakta di persidangan.
“Nanti kami akan mempersiapkan ahli-ahli untuk mencermati atau menganalisa ulang terkait dengan pasal-pasal yang didakwakan kepada para terdakwa, ini harus jernih harus juga sejelas-jelasnya dalam rangka untuk menerangkan semua pihak agar memang fakta-fakta persidangan dikaitkan dengan pasal yang didakwakan sejalan atau tidak,” pungkasnya. (**)
Editor: Irga Fachreza