website murah
website murah
website murah
website murah

Seorang Pria di Katingan Diamankan Polisi Karena Kepemilikan Pil Carnophen

Tersangka pemilik pil carnophen diamankan di Polres Katingan. (Ist)

INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Seorang Pria bernama Gajali Rahman (55) Tahun diamankan pihak kepolisian atas kepemilikan barang narkoba jenis pil Carnophen dan Somadri di jalan, Tumbang Samba Km 28 Rt 005 Rt 002 Desa Karya Unggang, Kecamatan Tewang Sanggalang Garing, Kabupaten Katingan Provinsi Kalimatan Tengah  Kalteng, pada Selasa 31 Oktober 2023 Sekitar Pukul 12.45 WIB.

Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba  AKP Suherman, S.H., M.H. mengatakan bahwa terlapor bernama Gajali Rahman (55) sudah membuat resah warga setempat. Terlapor sudah ditegur oleh perangkat desa dan warga setempat, namun tidak didengar. Sehingga Sat Resnarkoba melakukan upaya paksa sebagai tolak ukur jawaban atas keresahan masyarakat terhadap kegiatan yang dilakukan terlapor.

“Barang bukti diamankan anggota sebanyak 170  butir Narkotika jenis pil Carnophen, 120 butir Somadri, uang tunai sebesar Rp 4.100.00, dan 53  lembar plastic klip warna bening ukuran 5×8 satu buah magic com warna merah merk TRISONIC dan satu buah handhone merk OPPO A33 Warna mint Cream,” ungkap Suherman.

Sebelumnya, Anggota Res Narkoba Polres Katingan mendapat informasi dari perangkat Desa ataupun masyarakat di Desa Karya Unggang.

“Dilakukan penindakan karena warga setempat takut anak-anak mereka menjadi korban penyalahgunaan obat-obatan tersebut,” ujarnya.

Anggota Satresnarkoba mengamakan terlapor yang saat itu sedang berada di ruang tengah sedang duduk di kursi. Lalu menghubungi perangkat Desa setempat untuk menyaksikan jalannya penggeledahan yang akan dilakukan di dalam rumah ataupun badan terlapor tersebut.

“Lalu anggota Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan di dalam rumah dan dari hasil penggeledahan ditemukan 170 butir Narkotika jenis pil Carnophen  dan 120 butir  Somadril yang disimpan oleh terlapor  di dalam kamar,” jelasnya.

Selanjutnya atas kejadian tersebut barang bukti dan terlapor diamankan ke Polres Katingan untuk diproses.

“Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (1)  atau Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 197 ayat (1) UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan,” pungkasnya.

Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan