
INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Pasukan Pengamanan Masyarakat (PAM) Polri yang bertugas dalam di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dilarang masuk TPS. Hal tersebut disampaikan Kabag OPS Polres Katingan, AKP Ratno
“Sesuai dengan aturan yang ada, petugas PAM Polri di TPS, tidak diijinkan atau dilarang masuk ke TPS,” ungkap Ratno, Selasa 12 Februari 2024.
Meski begitu, kata Ratno, ada pengecualian untuk hal-hal tertentu, misalnya apabila ada permintaan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan terdapat indikasi adanya tindak pidana.
“Mereka bisa masuk jika ada permintaan dan ada tindak pidana,” jelasnya.
Tidak hanya itu, petugas kepolisian yang bertugas di TPS juga dilarang membawa senjata api.
“Anggota tidak diperkenankan membawa Senpi, makanya kita minta untuk digudangkan sementara,” pungkasnya. (**)
Editor: Irga Fachreza