
INTIMNEWS.COM, ATAMBUA – Pemerintah Daerah (Pemda) Belu melalui Instruksi Bupati Belu Nomor: 360/BPBD/90/VII/2021 menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 (tiga). Kebijakan PPKM level 3 yang sudah mulai berlaku sejak 28 Juli 2021 lalu hingga pemberitahuan lebih lanjut itu menerapkan 12 poin penting berdasarkan status risiko wilayah sebagaimana edaran menteri, Rabu 4 Agustus 2021.
“Status PPKM level 3 diberlakukan berdasarkan status risiko wilayah sebagaimana edaran menteri, untuk teknis penerapan PPKM sendiri akan melibatkan semua unsur dan sanksi yang terukur bagi yang melanggarnya,” kata Bupati Belu.
“Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3 berisikan 12 poin tersebut menjadi konsen Pemerintah dan diharapkan menjadi perhatian seluruh warga Belu,” ungkap Dr Taolin Agustinus.
Selanjutnya, disesuaikan dengan status risiko wilayah sesuai edaran kementerian, Pendekatan tetap penerapan 5M sekarang 6M (Mencuci tangan, Memakai masker, Menjaga Jarak Menghindari keramaian, Menghindari makan bersama, Mengurangi mobilitas) dan 3T (Testing/pengecekan, Tracing/pelacakan dan Treatment/perawatan), Percepatan vaksinasi, Karantina terpusat dan terpadu.
Penerapan 12 poin dalam PPKM itu akan dilakukan pendekatan persuasif agar semua pihak tertib mengikuti point-point yang dimaksud dan dikenakan sanksi sesuai kondisi.
“Pendekatan persuasif melibatkan semua unsur, sanksi diterapkan terukur sesuai situasi dan kondisi,” jelas Bupati Belu.
Diketahui 12 poin dalam PPKM level 3 yang diterapkan Pemda Belu diantaranya;
1) Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.
2) Pelaksanaan kegiatan Pemerintah non esensial diberlakukan 75% WFH. Pelaksanaan kegiatan esensial dapar berlaku 100%.
3) Pasar swalayan, tradisional, toko kelontong jam operasi sampai 17.00 wita dengan kapasitas pengunjung 25%.
4) Apotik dan toko obat dapat beroperasi 24 jam.
5) Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jalanan di lokasi umum dibatasi jam operasi sampai 17.00 wita tidak melayani makan ditempat.
6) Warung makan, dan cafe sekala kecil pada lokasi tersendiri boleh melayani makan ditempat dengan kapasitas 25% serta melaksanakan prokes dengan ketat.
7) Pelaksanaan Kegiatan Konstruksi dapat beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
8) Tempat Ibadah dapat melaksanakan kegiatan peribadatan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25%.
9) Fasilitas Umum dan tempat wisata ditutup sementara.
10) Kegiatan seni budaya dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara.
11) Kegiatan olahraga dilaksanakan sepanjang tidak melibatkan penonton dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
12) Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat berkegiatan diluar rumah dan tidak diijinkan menggunakan faceshield tanpa menggunakan masker.