
INTIMNEWS.COM, ATAMBUA – Pengacara Hukum ( PH ) Oktofianus J. Mesak, S.H. menjelaskan fungsi Komisi Yudisial (KY), merupakan lembaga yang bersifat mandiri serta berwenang untuk mengusulkan pengangkatan hakim Agung serta mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat serta perilaku hakim, Sabtu 28 Agustus 2021.
“Melalui KY, diharapkan proses seleksi hakim agung berlangsung lebih objektif, transparan dan moralitas
serta kejujuran para hakim akan semakin terawasi, keberadaan Komisi Yudisial diperlukan sebagai bagian dari perbaikan peradilan,” kata Pengacara Hukum Oktofianus J. Mesak, S.H.
Selanjutnya dikatakan akibat kegagalan sistem yang telah ada untuk menciptakan pengadilan yang lebih baik, sehingga dapat mendukung dan memperkuat lembaga pengadilan dan kemajuan pelaksanaan peradilan.
Pasal 24 B ayat (1) UUD 1945 menetapkan bahwa Komisi Yudisial adalah lembaga yang bersifat mandiri dan berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat, serta perilaku hakim.
Dalam UU Nomor : 22 Tahun 2004 tentang KY, disebutkan bahwa tugas dalam melaksanakan wewenang pengusulan hakim agung adalah : Membuka pendaftaran, melakukan seleksi, menetapkan dan mengajukan calon hakim Agung ke DPR, dalam rangka pengawasan perilaku para hakim, Komisi Yudisial memiliki kewenangan untuk :
1) Menerima laporan dari Masyarakat;
2) Meminta laporan secara berkala dari badan peradilan tentang perilaku
hakim;
3) Melakukan Pemeriksaan;
4) Memanggil dan meminta keterangan dari hakim yang diduga melanggar
kode etik; dan
5) Membuat laporan hasil pemeriksaan yang berupa rekomendasi dan disampaikan kepada Mahkamah Agung dan/atau Mahkamah Konstitusi, serta tindakannya disampaikan kepada Presiden dan DPR.
Laporan pemeriksaan yang dibuat oleh KY merupakan rekomendasi yang bersifat mengikat, yang disampaikan kepada Pimpinan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK), yang isinya merupakan usul menjatuhkan sanksi berupa:
– Teguran Tertulis
– Pemberhentian sementara; dan
– Pemberhentian.
“Sanksi-sanksi tersebut tergantung kepada tingkat kesalahan yang dilakukan
hakim, selain usul penjatuhan sanksi, KY juga dapat mengusulkan pemberian penghargaan bagi hakim yang dapat menjaga kehormatan dan keluhuran martabatnya,” jelasnya.
Konsepsi pengawasan yang terkandung dalam Undang-Undang Komisi Yudisial didasarkan atas paradigma konseptual yang tidak tepat, seolah-olah hubungan antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial berada dalam pola hubungan checks and balances antar cabang kekuasaan dalam konteks ajaran pemisahan kekuasaan separation of powers, sehingga menimbulkan penafsiran yang juga tidak tepat, terutama dalam pelaksanaannya.
“Jika hal ini dibiarkan tanpa penyelesaian ketidak terbukaan ke publik dalam pola hubungan antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung akan terus berlangsung dan tidak ada kepastian dalam masyarakat pencari keadilan akan terus meningkat, yang pada waktunya juga dapat mendelegitimasi kekuasaan kehakiman yang akan dapat menjadikannya semakin tidak dipercaya masyarakat pencari keadilan,” pungkas Oktofianus dalam sapaan Jimmy.