
INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah dan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai serta Program “Gempur Rokok Ilegal” di Aula Bappedalitbang Kabupaten Katingan. Selasa 27 Mei 2025.
Acara Ini diselenggarakan sebagai bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Katingan dalam mendukung pemberantasan peredaran rokok ilegal dan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap ketentuan hukum di bidang cukai.
Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Katingan Firdaus menyampaikan bahwa maraknya peredaran rokok ilegal telah menjadi isu serius secara nasional.
Ia menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha dalam menanggulangi peredaran barang kena cukai Ilegal.
“Pelanggaran di bidang cukai, khususnya rokok ilegal, memberikan dampak besar terhadap kerugian negara. Potensi penerimaan yang hilang akibat rokok ilegal bisa mencapai miliaran rupiah setiap tahunnya. Ini tentu sangat merugikan pembangunan daerah,” ungkap Firdaus.
la juga menambahkan bahwa pemerintah telah melakukan berbagai upaya, termasuk pemusnahan barang bukti hasil penindakan, sebagai bentuk keseriusan dalam penegakan hukum.
“Saya mengimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk taat pada peraturan perundang-undangan dan tidak memperjualbelikan produk rokok ilegal. Mari bersama-sama kita jaga pasar dari produk-produk Ilegal dan turut menciptakan lingkungan usaha yang sehat dan adil,” ujar Firdaus.
Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Katingan, Budiman L. Gaol, S.Sos, menyampaikan bahwa kegiatan Ini merupakan amanah dari Surat Keputusan Bupati Katingan Nomor 100/73.32-131 Tahun 2025 tentang pembentukan tim sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.
Untuk mensosialisasikan Informasi tentang program pemerintah dan peraturan terkait cukai, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya rokok ilegal serta dampaknya bagi penerimaan negara dan kesehatan publik.
“Melalui program Gempur Rokok Ilegal, kita Ingin membangun kesadaran bersama tentang pentingnya membeli produk rokok legal serta menegakkan Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok,” tegas Budiman.
Editor: Andrian