INTIMNEWS.COM,SAMPIT – Rimbun resmi ditetapkan sebagai Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur periode 2024-2029.
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan resmi menetapkan Rimbun berdasarkan Surat Keputusan DPP PDI Perjuangan Nomor 6581/IN/DPP/IX/2024 yang ditandatangani oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto pada 13 September 2024.
Dalam surat itu tertulis, DPP PDI Perjuangan menegaskan bahwa jabatan pimpinan dewan merupakan posisi strategis dalam memperjuangkan kebijakan partai di tingkat daerah.
“Mengesahkan dan menetapkan Rimbun, S.T. sebagai Pimpinan DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Periode 2024 2024-2029 dari PDI Perjuangan,” tulis dalam pengesahan yang ditandatangani oleh Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyantoitu.
Surat keputusan tersebut juga menginstruksikan agar seluruh anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan di Kabupaten Kotawaringin Timur memberikan dukungan penuh terhadap kepemimpinan Rimbun.
“Instruksi ini harus ditaati oleh seluruh kader partai dengan penuh tanggung jawab,” jelas Surat tersebut.
DPP PDI Perjuangan juga menegaskan bahwa setiap kader partai yang tidak mengindahkan instruksi ini atau melakukan aktivitas di luar kebijakan yang telah ditetapkan akan mendapatkan sanksi organisasi.
“Kepada mereka yang tidak mengindahkan instruksi dan melakukan aktivitas keluar dari kebijakan ini, akan diberikan sanksi organisasi,” tegas Hasto Kristiyanto dalam surat tersebut.