
INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Aparat kepolisian dari Polres Katingan tindak tegas terhadap pengendara pengguna knalpot brong yang merasahkan masyarakat.
Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasatlantas AKP Hariyanto, S.H. menyampaikan, pihaknya terus melakukan penindakan terhadap pengguna kendaraan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (Spektek).
“Penindakan ini sebagai upaya Satlantas Polresta Katingan untuk menanggulangi maraknya penggunaan knalpot di jalan raya yang tidak sesuai Spektek di wilayah hukum kami,” ungkapnya, Rabu 24 April 2024.
Hariyanto juga menjelaskan penindakan ini dilakukan dengan humanis terhadap pengendara yang menggunakan knalpot brong tidak sesuai spektek dari standar pabrik.
“Kami memberikan teguran dan dibuatkan surat pernyataan untuk bersedia melepaskan dan tidak menggunakan knalpot tersebut,” jelasnya.
Sementara itu dia juga mengukapkan, bagi pengguna yang terjaring diberikan teguran sebagai efek jera, serta dibuatkan juga surat pernyataan untuk tidak memasang lagi knalpot brong.
“Kami melakukan penyitaan terhadap penggunaan knalpot tersebut untuk selanjutnya dimusnahkan oleh petugas,” ucapnya.
Penindakan tersebut, bagi pengendara yang melanggar akan dikenakan Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Republik indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ beserta juga dengan ambang batas kebisingan kendaraan bermotor yang tertera dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 56 Tahun 2019.
Editor: Andrian