website murah
website murah
website murah
website murah
website murah

PGRI dan DPRD Barut Sepakat Tak Pungut Iuran dari Guru Honorer

HEARING – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Barito Utara dan DPRD Kabupaten Barito Utara melakukan hearing membahas guru honorer. (Istimewa)

INTIMNEWS.COM, MUARA TEWEH – Pihak anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait iuran anggota Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), pada Senin 17 Januari 2022.

Dikatakan oleh salah satu anggota dewan Kabupaten Barito Utara, Wardatun Nurjamilah, ST dimana iuran PGRI bagi guru honor menurutnya cenderung dipaksakan, maka dari itu ia mengajak agar semua pihak bersama-sama mensejahterakan guru baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun honor.

“Tentunya kita semua ingin sekali mensejahterakan semua para guru yang ada di Kabupaten Barito Utara, maka itu saya meminta kiranya tolong agar seluruh pengurus PGRI bagi tenaga guru honor jangan dipotong atau dipaksakan iuran dengan patokan nilai sekian. Memang nilainya tidak seberapa Rp 10.000 satu bulan, tapi dipotong langsung kan terasa juga Rp 120.000,” kata Wardatun dalam RDP tersebut.

Dikatakannya jumlah gajih guru honor yang diterima di Kabupaten Barito Utara perbulan sebesar Rp 750.000 terkadang diterima selama 3 bulan. Jika anggaran belum turun masih ditahan 6 bulan.

“Selama itu mereka makan apa, ini yang menjadi prihatin kita, kenapa harus dilaksanakan RDP. Makanya saya harapkan ini bisa diselesaikan dengan kepala dingin sama-sama kita mensejahterakan para guru yang ada di Barito Utara,” beber Wardatun Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Barito Utara ini.

Sementara Ardian Ketua PGRI Barito Utara mengatakan, sebelumnya organisasi PGRI juga sudah memungut iuran anggota, namun tidak secara resmi. Pada tahun-tahun sebelumnya para pengurus PGRI mengumpulkan dengan cara mengambil ke sekolah- sekolah.

“Dari dulu sudah ada iuran PGRI, namun memang tidak ada pungutan seperti ini secara resmi. Kalau tidak ada iuran itu tidak benar. Kami bertanya misalnya tidak ada iuran organisasi hidup organisasi dari mana, apakah bukan dari anggota nya,” jelas Ardian yang juga sebagai Kepala Dinas Pendidikan Barito Utara.

Dijelaskan Ardian mengapa terjadi iuran, sebenarnya guna memperjuangkan kepentingan guru. Dia mencontohkan saat di pusat, PGRI memperjuangkan kepentingan guru. Seperti sertifikasi dan non sertifikasi, begitu juga dengan P3K semua adalah jasa PGRI meminta supaya para guru diperhatikan oleh pemerintah.

“Untuk iuran ini kami merasa ini kesepakatan, kami yakin dari kecamatan yang menangani ini agar organisasi berjalan, dan masih banyak tenaga honor yang tidak mempermasalahkan kepada kita karena mereka yakin bahwa nanti akan ada solusi bagi kita,” jelas Ardian.

Sebelumnya juga sempat ramai diperbincangkan tentang iuran PGRI yang dijadikan syarat pemberkasan insentif secara resmi melalui surat yang mengharuskan melampirkan poto copy lunas iuran PGRI. Namun hal itu dilakukan berdasarkan kesepakatan semua pengurus PGRI tingkat kecamatan dan merupakan kesepakatan rapat kerja PGRI Kabupaten Barito Utara yang digelar di SDN 10 Melayu.

Rapat dengar pendapat anggota DPRD dan pengurus PGRI Kabupaten Barito Utara itu akhirnya menghasilkan sebuah kesimpulan.

Berdasarkan hasil kesepakatan pada RDP antara DPRD Kabupaten Barito, Dinas Pendidikan dan pengurus PGRI Barito Utara memutuskan agar surat Kepala Dinas Pendidikan Nomor: 420/092/PK/XI/2021 dan Nomor: 420/093/PK/XI/2021 poin 5 dicabut dengan surat resmi, serta guru honorer tidak dipungut iuran PGRI.

Penulis: Saleh
Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan