INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga dan mengamankan aset-aset daerah.
Dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap Pemkab Kotawaringin Timur melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur berhasil mengamankan aset berupa tanah dan bangunan Mess Putra Mentaya di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Di mana Mess Putra Mentaya merupakan asrama mahasiswa yang telah lama menjadi aset Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Namun, kepemilikan aset ini sempat bermasalah karena proses jual belinya dahulu tidak dilakukan balik nama kala itu.
Melalui proses hukum di pengadilan, Pemkab Kotawaringin Timur akhirnya berhasil memenangkan gugatan dan mendapatkan sertifikat hak atas nama Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Keberhasilan ini merupakan buah kerja keras dan sinergi dari semua pihak terkait serta dukungan dari pimpinan,” ungkap Kepala Bagian Hukum Setda Kotim, Pintar Simbolon, Sabtu 15 Juni 2024.
Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor mengatakan keberhasilan mengamankan aset Mess Putra Mentaya ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memastikan bahwa aset tersebut dapat terus dimanfaatkan untuk kepentingan mahasiswa asal Kotawaringin Timur yang sedang menempuh pendidikan di Banjarmasin.
“Kami berharap Mess Putra Mentaya dapat menjadi tempat tinggal yang nyaman dan aman bagi mahasiswa Kotawaringin Timur selama mereka menuntut ilmu di Banjarmasin,” tegas Halikinnor.
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur berkomitmen untuk terus menjaga dan mengamankan aset-aset daerah lainnya.
Aset-aset daerah yang terjaga dengan baik dapat dimanfaatkan untuk pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur akan terus berupaya untuk memaksimalkan pemanfaatan aset-aset daerah untuk kepentingan masyarakat Kotawaringin Timur.
(Jimy)