INTIMNEWS.COM, KASONGAN — Pemerintahan Daerah (pemkab) Kabupaten Katingan melakukan pendataan komoditas kelapa sawit di indonesia sedang mendapat sorotan tajam dunia internasional, sebagai akibat dari munculnya berbagai isu negatif tentang perkebunanan kelapa sawit indonesia.Hal tersebut disampaikan seperti hilangnya keanekaragaman hayati, adanya pelanggaran hak-hak masyarakat lokal, dan kehilangan hutan atau deforestasi.
Pj Bupati Katingan, Saiful menyatakan tentu menjadi tantangan yang harus dijawab oleh pemerintah, karenanya pemerintah indonesia telah mencanangkan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan sejak tahun 2011 melalui pemberlakuan ispo (indonesian sustainable palm oil) berkelanjutan yang ditetapkan dengan peraturan menteri pertanian nomor 19/permentan/ot.140/3/2011 tentang pedoman perkebunan kelapa sawit berkelanjutan indonesia dan telah diperbaharui melalui permentan nomor 38 tahun 2020 tentang penyelenggaraan sertifikasi perkebunan kelapa sawit berkelanjutan indonesia yang mewajibkan ispo bagi pekebun kelapa sawit dan mulai berlaku pada tahun 2025.
“Dimana setiap tingkatan pemerintahan baik pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota penghasil kelapa sawit diinstruksikan untuk menyusun dokumen rencana aksi kelapa sawit berkelanjutan yang dijabarkan dalam program dan kegiatan lintas sektor,” ungkap Saiful, Kamis 18 Januari 2024.
Selain itu Ia juga mendukung kebijakan pemerintah tersebut, kabupaten katingan telah menyusun dokumen rencana aksi daerah perkebunan kelapa sawit berkelanjutan (rad ksb) kabupaten katingan Tahun 2023-2026 yang diselaraskan dengan dokumen rencana pembangunan daerah bahwa proses penetapan rencana aksi daerah ini sedang berlangsung, yakni sudah memasuki tahap persetujuan penandatanganan raperkada di kementerian dalam negeri.
“Kita semua tentu berharap dalam waktu dekat rencana aksi daerah perkebunan kelapa sawit berkelanjutan kabupaten katingan dapat segera ditetapkan melalui peraturan bupati katingan. Sehingga para pemangku kepentingan di kabupaten katingan memiliki arah yang lebih jelas dalam pembangunan perkebunan kelapa sawit secara berkelanjutan,”ucapnya.
Lebih selanjut dirinya menyebutkan dalam penyusunan rencana aksi daerah perkebunan kelapa sawit berkelanjutan (rad ksb) kabupaten katingan tahun 2023 -2026 secara substansi mengacu pada lima komponen utama yang tertuang di dalam inpres nomor 6 tahun 2019.
“Salah satu komponen penting yang tertuang di sana adalah penguatan data yang dalam uraian kegiatannya menitik beratkan pada pendataan dan pemetaan kebun sawit swadaya,”ucapnya.
Menurutnya ketersediaan data pekebun sawit swadaya menjadi hal penting bagi pemerintah kabupaten katingan dalam upaya melakukan penguatan bagi para pekebun khususnya untuk memfasiltasi pemenuhan legalitas.Penguatan kapasitas, dan praktek perkebunan yang baik menuju produktivitas optimal dan berkelanjutanupaya pendataan dan pemetaan pekebun sawit swadaya telah dilakukan pemerintah kabupaten katingan melalui fasilitasi surat tanda daftar budidaya bagi pekebun.
“Kami sangat bersyukur, karena di tengah keterbatasan personalia dan anggaran, hadir mitra kerja dari kalangan kelompok masyarakat sipil seperti yayasan indonesia dan kalimantan tengah yang bersedia ‘ bekerjasama dengan pemerintah kabupaten katingan untuk melaksanakan Kegiatan pendataan dan pemetaan pekebun swadaya,” ujarnya.
Sementara itu dia juga mengukapkan adapun hasil pendataan dan pemetaan pekebun sawit swadaya yang telah dilakukan oleh pemerintah kabupaten katingan, baik melalui dinas ketahanan pangan dan pertanian maupun kerjasama dengan yayasan javlec dan wwf indonesia adalah seluas 2.006,56 hektar, dengan -STDB yang sudah diterbitkan sebanyak 246 lembar dengan total luas 952,94 hektar.
“Kami tentu berharap kerja sama ini dapat terus berjalan secara berkelanjutan mengingat banyaknya kebun kelapa sawit swadaya yang masih belum terdata dan terpetakan di kabupaten katingan. Berdasarkan luas wilayah kabupaten katingan yang hanya mencapai 1396 berada di APL (area penggunaan lain), tidak dapat dipungkiri lagi bahwa banyak kebun-kebun masyarakat kita,” imbunya.
Untuk itu forum ini diharapkan dapat menjadi wadah untuk saling berbagi, sharing pengetahuan terkait bagaimana mekanisme penyelesaian kebun-kebun sawit masyarakat yang berada dalam kawasan hutan.Tentu dapat di pahami sebagai bagian dari upaya bersama dalam mendorong percepatan pendataan kebun swadaya di Katingan. Terlebih dengan telah dibangunnya platform e–STDB oleh kementerian pertanian yang dimaksudkan untuk mengintegrasikan data STDB secara nasional dan migrasi data dari sistem manual ke sistem digital.
“e-STDB ini ke depan tentu kita harapkan akan mempermudah tahapan proses penerbitan stdb bagi pekebun swadaya, memudahkan pemutakhiran dan back up data, serta penerbitan penomoran stdb nasional,”tandasnya
Terobosan yang dilakukan oleh pemerintah pusat melalui kementerian pertanian republik indonesia dalam bentuk e-STDB ini tentu kami sambut baik dan kami dukung. Kabupaten katingan pun melalui kerjasama dan dukungan kementerian pertanian, dinas perkebunan provinsi kalimantan tengah, dan para pihak terkait lainnya berkomitmen untuk menyelenggarakan e–STDB tersebut.
“Kami ingin mengajak dan menghimbau kita bersama agar kiranya melalui pertemuan forum petani sawit swadaya ini dapat mendiskusikan langkah-langkah kerja nyata dalam menyelenggarakan pembangunan perkebunan kelapa sawit secara berkelanjutan, terutama melaksanakan pendataan bagi pekebun sawit swadaya dan sertifikasi ispo,” tutupnya. (**)
Editor: Irga Fachreza