
MUARA TEWEH – Pemerintah Kabupaten Barito Utara menghadapi tantangan dalam pendataan tenaga honorer kategori R2 dan R3. Sejumlah pegawai honorer, baik yang telah bekerja lebih dari dua tahun maupun yang baru bertugas kurang dari dua tahun, diketahui belum masuk dalam database kepegawaian.
Pj Sekda Barito Utara, Drs. Jufriansyah, menyoroti kondisi ini sebagai persoalan yang perlu segera ditindaklanjuti. Ia menekankan bahwa tenaga honorer yang tidak terdata tetap memiliki kontribusi bagi jalannya pemerintahan dan pelayanan publik di daerah.
“Kita menghadapi kendala dalam mengakomodasi tenaga honorer yang belum masuk database, baik yang baru bekerja maupun yang sudah lama mengabdi. Ini menjadi perhatian serius karena mereka juga berhak mendapatkan kejelasan status,” kata Jufriansyah kepada wartawan di halaman kantor DPRD Barito Utara, Senin, 10 Februari 2025.
Ia menambahkan, pemerintah daerah akan berkoordinasi dengan DPRD dan instansi terkait untuk memperjuangkan tenaga honorer yang belum terdata agar mendapatkan kesempatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurut Jufriansyah, persoalan tenaga honorer bukan hanya terjadi di Barito Utara, tetapi juga menjadi isu nasional yang tengah dihadapi banyak daerah di Indonesia.
Ia menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru, tidak ada istilah pemberhentian massal atau perumahan bagi tenaga honorer. UU tersebut mengatur bahwa sejak akhir Desember 2024, seluruh instansi pemerintah wajib melakukan penataan pegawai Non-ASN.
Dengan pemberlakuan regulasi tersebut, setelah 31 Oktober 2024 tidak akan ada lagi rekrutmen tenaga honorer baru. Oleh karena itu, Pemkab Barito Utara akan terus berupaya agar tenaga honorer yang masih ada dapat dialihkan ke dalam skema PPPK.
“Semua keputusan tetap bergantung pada kebijakan pemerintah pusat. Namun, kami tetap berjuang agar tenaga honorer yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi PPPK,” tegasnya.
Jufriansyah juga mengungkapkan bahwa persoalan administrasi dan pendataan tenaga honorer selama ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah. Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah memperbarui dan memvalidasi kembali data tenaga honorer agar tidak ada yang terlewat.
Ia berharap ada kebijakan transisi yang tidak merugikan tenaga honorer yang telah lama mengabdi, terutama mereka yang selama ini belum memiliki kejelasan status.
“Kasihan kalau mereka yang sudah lama bekerja, tetapi tidak masuk dalam database. Padahal, mereka telah banyak berkontribusi bagi pelayanan publik di daerah ini,” katanya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Pemkab Barito Utara akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar ada solusi yang lebih adil bagi tenaga honorer yang belum terakomodasi dalam sistem kepegawaian formal.
Jufriansyah menambahkan bahwa langkah strategis lainnya adalah memastikan proses seleksi dan pengangkatan PPPK dilakukan secara transparan dan sesuai regulasi yang berlaku.
“Tenaga honorer adalah bagian penting dari sistem pemerintahan. Keberadaan mereka sangat membantu dalam menjalankan tugas pelayanan publik. Oleh karena itu, mereka juga berhak mendapatkan kepastian terkait status kepegawaian mereka,” pungkasnya.
Penulis : Saleh
Editor : Maulana Kawit