INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengelar Rapat Paripurna yang ke- 3 masa persidangan I (pertama) tahun 2022 yang dilaksanakan di ruang rapat setempat pada Jumat, 14 Januari 2022.
Adapun agenda rapat paripurna adalah jawaban gubernur Kalteng yang disampaikan langsung Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo pada rapat paripurna tersebut.
Rapat paripurna DPRD Kalteng ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalteng Faridawaty Darland Atjeh, serta diikuti oleh sejumlah anggota dewan serta sejumlah pimpinan SOPD lingkungan Pemerintah Provinsi Kalteng secara virtual.
“Kami menyampaikan ucapan terimakasih kepada gubernur dalam hal ini wakil gubernur yang telah memberikan jawaban atas saran dan pertanyaan masing-masing fraksi pada rapat paripurna sebelumnya,” ucap Faridawaty.
Adapun rapat paripurna kali ini mendengarkan jawaban gubernur berkaitan dengan pertanyaan masing-masing fraksi terhadap tiga buah raperda yakni raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 dan Pembinaan Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa Daerah di Provinsi Kalteng tahun 2022.
Di saat yang sama, gubernur melalui wakil gubernur juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada segenap anggota DPRD Kalteng yang telah memberikan saran, pertanyaan dan dukungan terhadap tiga buah raperda tersebut.
Wagub menyampaikan tanggapan, penjelasan dan jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi pendukung Dewan terkait Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan suatu kebutuhan bagi Pemerintah Daerah, sehingga ada payung hukum yang jelas bagi Perangkat Daerah dalam hal pengelolaan keuangan daerah, ketika melaksanakan tugas pokok dan fungsinya,” ucap Edy.
Pihaknya sepakat bahwa pengelolaan keuangan daerah wajib mengacu kepada peraturan yang lebih tinggi yaitu PP 12 Tahun 2019 dan Permendagri 77 Tahun 2020. Raperda ini sudah mengacu dan mempedomani kedua peraturan tersebut, sehingga pihalnya memastikan bahwa substansi materi muatan dalam Perda ini tidak bertentangan dengan kedua peraturan tersebut.
Selanjutnya, terkait dengan Raperda Pembentukan Dana Cadangan Untuk Pilkada 2024, Pemprov mempunyai harapan yang sama, yaitu nantinya dengan ditetapkannya Raperda ini menjadi Perda, agar pelaksanaan Pesta Demokrasi di Tahun 2024 akan sukses.
Bahwa akan ada perubahan penyesuaian terhadap Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan ini, terkait dengan besaran maupun tahapan pencadangannya.
“Ini kami lakukan setelah mendapatkan data yang baru dari lembaga pelaksanaan Pemilu, sehingga perlu ada penyesuaian terhadap besaran Dana Cadangan Pilkada yang akan kita bahas bersama. Pada saat tahapan pembahasan akan kami serahkan ralat beserta perbaikan, dengan menyesuaikan data terbaru yang kami terima,” tutur Edy.
Pihaknya berharap dengan ada data terbaru ini akan lebih membuat ruang yang lebih lega, agar tidak membebani APBD Provinsi Kalteng ke depan, sehingga dapat dipastikan pembangunan untuk masyarakat Kalteng tetap berlangsung.
Selanjutnya tentang Raperda Pembinaan Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa Daerah, pihaknya mengucapkan terima kasih atas dukungan terhadap Raperda ini. Dengan adanya perda ini nantinya, segala program maupun kegiatan bisa direncanakan dan laksanakan sesuai dengan tujuan yang termasuk dalam Perda ini.
“Segala sarana prasarana maupun SDM dalam rangka Pembinaan Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa Daerah dapat kita wujudkan melalui program dan kegiatan sesuai dengan kebutuhan dalam Perda ini,” tutupnya.
Editor: Andrian