website murah
website murah
website murah
website murah
website murah

Pembentukan Provinsi Kotawaringin Tinggal Tunggu ‘Kran’ Dibuka Pemerintah Pusat

Anggota DPR RI, Mukhtarudin.(Yusro)

INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), sudah memberikan rekomendasi untuk Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Provinsi Kotawaringin Raya, Kalimantan Tengah.

Seiring dengan sudah keluarnya rekomendasi dari DPR RI, maka pembentukan pemekaran Provinsi Kotawaringin Raya, itu hanya tinggal menunggu ‘kran’ dibuka oleh Pemerintah Pusat.

Informasi itu disampaikan Anggota DPR RI Mukhtarudin saat dibincangi awak media beberapa waktu lalu di kediaman di Pangkalan Bun.

“Dengan adanya rekomendasi itu berarti upaya mewujudkan Provinsi Kotawaringin Raya hanya tinggal menunggu ‘kran’ dibuka oleh Pemerintah Pusat,” ujar Anggota DPR RI Dapil Kalimantan Tengah ini.

Menurut Mukhtarudin, usulan pemekaran yang diajukan sejumlah daerah sudah dilakukan sejak beberapa tahun yang lalu.

“Wacana pemekaran ini kan sudah ada sejak lama. Ini satu hal yang lumrah, mengingat luas Kalteng yang satu setengah kali Pulau Jawa. Suatu saat memang pasti terjadi karena ini suatu kebutuhan, terlalu luas wilayahnya,” kata Mukhtarudin.

Khusus rencana pemekaran Provinsi Kotawaringin, jelas Mukhtarudin, kepanitiaan sudah lama dibentuk.

Kemudian dari persyaratan Undang-Undang Otonomi Daerah minimal lima daerah atau Kabupaten. Di sana sudah memenuhi syarat, ada Lamandau, Sukamara, Kotawaringin Barat (Kobar), Kotawaringin Timur (Kotim) dan Seruyan.

“Usulan itu bagus,” sebut Mukhtarudin. Pertama mengingat luasnya wilayah Kalteng, berdasarkan Span of Control jenjang pengawasan satu kepala daerah Gubernur yang baik itu antara lima sampai tujuh kabupaten/kota.

“Spend of control jenjang pengawasan, sekarang satu gubernur dengan 14 kabupaten kota dengan luas wilayah seperti ini tentu kurang maksimal, beda dengan di Jawa. Kalau di jawa dengan 30 daerah tingkat dua, satu hari keliling bisa habis,” terang Mukhtarudin.

Jadi dia menilai sangat wajar ada usulan pemekaran, karena hal itu juga akan didukung dengan banyak hal positif. Seperti aspek percepatan pembangunan karena ruang lingkupnya lebih kecil dan lebih mudah dan juga pelaksanaan pembangunan lebih merata, serta mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Jadi pemerataan pembangunan dan percepatan pembangunan dengan jenjang pengawasan itu tadi lebih mudah dan pelayanan kepada masyarakat juga lebih dekat,” tutur Mukhtarudin.

“Pada prinsipnya saya mendukung, tinggal kran dari pusat dibuka. Tapi proses yang sedang dijalankan sekarang ini saya mendukung, jadi kalau ke depan moratorium sudah dicabut, saat ini kondisi Negara perlahan sudah stabil, kalau kran pemekaran dibuka semuanya sudah siap,” sambungnya.

Mukhtarudin mengatakan akan menyerahkan persoalan dan usulan DPRD Kalimantan Tengah ini kepada Pimpinan dan Anggota Komisi II DPR RI. Namun pembahasan ini tetap membutuhkan dorongan untuk meyakinkan bahwa usulan ini penting untuk segera dibahas ulang.

“Pasti disampaikan, tapi apakah DOB-nya langsung dibahas, tentu butuh dorongan. Mungkin nanti akan berbeda kondisi situasi politik dan sebagainya, tergantung dari Anggota itu sendiri. Makanya seperti disampaikan di rapat, DPRD-nya sendiri juga harus mengingatkan bahwa usulan DOB ini penting untuk dijalankan,” pungkasnya.

Penulis: Yusro
Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan