website murah
website murah
website murah
website murah
website murah

Pasang Rp20 Ribu, Pria Ini Ditangkap Polisi saat Judi Dadu Gurak

Agus Salim (merah), Bandar Judi Dadu Gurak bersama Budiono sang pemain dan barang bukti. (Istimewa)

INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Apes, itulah kata yang tepat untuk menggambar nasib yang dialami Budiono (43). Pasalnya, ia terciduk polisi dari jajaran Resmob Polres Kotim ketika sedang memasang taruhan senilai Rp20 ribu saat asyik bermain judi dadu gurak.

“Waktu itu Budiono baru saja memasang uang Rp20 ribu karena baru main dua putaran. Makanya hanya dia saja tersangka dari pemain. Sementara satu tersangka bandar,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, Selasa 1 November 2022.

Penggerebekan judi dadu gurak yang terletak di Jalan H Jauhari M, Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim, penggerebekan itu terjadi sekitar pukul 19.15 WIB. Saat itu polisi mendapati sejumlah orang yang berada di lokasi.

“Ada sekitar enam orang diamankan. Sesuai pemeriksaan dan pengakuan akhirnya ada dua yang tersangka. Sementara empat orangnya adalah hanya penonton,” bebernya.

Sementara itu pihaknya menetapkan tersangka sang bandar bernama Agus Salim (45) serta mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp440 ribu, satu set alat judi berupa dadu dan lapak dadu. (**)

Editor: Irga Fachreza

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan